Rabu, 11 Desember 2013

HAM

Indonesia merupakan salah satu negara yang sudah menerapkan Hak Asasi Manusia berdasarkan pada norma-norma, dan kaidah-kaidah sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. walaupun semuanya sudah diatur dengan baik, tetapi dalam masyarakat kita sering masih terjadi hal-hal yang tidak diharapkan, antara lain masyarakat sering main hakim sendiri dalam menangani masalah. seseorang babak belur dihajar masa karena kedapatan akan mencuri HP.milik seorang mahasiswi di sebuah jalan menuju kampus.

Tugas : 1. menurut kamu pantaskah seseorang dihajar hampir mati karena kedapatan akan mencuri HP ?
2. Mengapa masyarakat cendrung suka main hakim sendiri.
3.dari sisi HAM apa yang perlu diperbaiki ?
4.Apakah hak asasi manusia di indonesia sudah memadai ?
5.Berikan saran bagaimana caranya agar masyarakat tidak lagi berbuat main hakim sendiri ?

Selasa, 03 Desember 2013

SOAL SOSIOLOGI KELAS XI IPS

BAGI KELAS XI IPS 1-3 YANG MERASA KOMPONEN NILAI UJI KOMPETENSI BELUM LENGKAP, AGAR MENGERJAKAN SOAL-SOAL BERIKUT DAN DIKIRIM KE E-MAIL sarjana_ambrosius@yahoo.com SETELAH KIRIM JAWABAN TERUS SMS KE 08154028855.

soal-soal ; KD3
1. Identifikasikan bentuk-bentuk kontravensi sederhana !
2. Apakah hal yang dihasilkan dari proses persaingan ?
3. Deskripsikam pendpat kalian tentang banyaknya konflik sosial dalam masyarakat belakangan ini, misalnya      maraknya tawuran para remaja, konflik horisonta antar desa.
5. Apakah yang dimaksud dengan integrasi kebudayaan ?

Kd4
1. Apakah dampak dari mobilitas geografis  bagi daera tujuan ?
2. Mengapa mobilitas sosial vertikal sering menimbulkan konflik dalam suatu organisasi ?
3. Apakah yang dimaksud mobilitas sosial vertikal antar generasi, berikan contohnya !
4. Bagaimanakah upaya-upaya untuk mempercepat mobilitas sosial ?
5. Bagaimana pengaruh faktor struktural terhadap mobilitas sosial ?

KD 1 (UL I )
1. Uraikan tentang pengaruh struktur masyarakat majemuk terhadap dinamika sosial !
2. Jelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi kemajemukan masyarakat di Indonesia! (dari faktor geografis,     klimatologis, budaya dll)
3. Jelaskan ciri diferensiasi sosial masyarakat Indonesia dari aspek agama dan etnologi !
4. Sebutkan ras-ras manusia yang tersebar di walayah indonesia , sebut nama ras dan dimana       persebarannya
5. Apa saja konsekuensi dari perbedaan jenis kelamin / gender dari aspek ekonomi, bilogis, sosial dan budaya.

     selamat mengerjakan !

Kamis, 28 November 2013

ULANGAN SUSULAN

KD. MEMAHAMI MAKNA YANG TERKANDUNG DALAM PEMBUKAAN UUD 1945.

Setelah mempelajari materi tersebut diharapkan siswa dapat :
1. Menyebutkan empat pikiran pokok yang terndung di dalam pembukaan UUD 1945
2. Dapat memberikan alasan logis bahwa Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diubah.
3. Dapat menyebutkan periodisasi  Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia,  menyebutkan
    sistematikanya dan bentuk negara serta bentuk pemerintahan.
4. Memberikan contoh penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dalam
    kehidupan bermasyarakat.

Bacalah  literatur atau postingan sebelumnya yang ada dalam blog ini , kemudian kerjakan soal yang sesuai dengan indikator di atas, kerjakan  pada komentar atau di email ke Guru PPKn.Setelah dikerjakan harap telepon ke 08154028855. Trims, selamat bekerja Selvi X MIPA 2.

pertanyaan :
1. Apa saja empat pikiran pokok yang kerkandung dalam pembukaan UUD 1945 ?
2.Mengapa  menurut ketentuan Pembuklaan UUD 1945 tidak boleh diubah ?
3. Sejauh mana penerapat Undang-Undang Dasar dalam sejarah bangsa Indonesia ?
4.Berikan contoh penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, misalnya nilai moral,
   nilai keadilan dsb!

Senin, 25 November 2013

Persiapan Ulangan Umum

Untuk menghadapi Ulangan Umum para siswa perlu persiapan. persiapan ini penting untuk mengukur sejauh mana materi telah dikuasai sekaligus berlatih diri agar pada saatnya nanti dapat mengerjakan soal-soal dengan baik, tidak cemas dan tidak grogi. Yang tidak kalah penting juga dalam persiapan ini perlu menjaga kesehatan, jangan sampai fisik terporsir untuk belajar menjelang ulangan, apalagi belajar semalam suntuk.
Untuk persiapan coba dibaca-soal-soal prediksi UU.

Kamis, 21 November 2013

Motivasi

Belajar merupakan kebutuhan dan minat. Jika seseorang merasa butuh karena terdesak oleh suatu masalah yang harus diselesaikan atau ada keinginan untuk menguasai sesuatu misalnya ketrampilan tertentu biasanya seseorang lalu belajar dan berusaha sampai menemukan apa ang diinginkan. Contoh ada seseorang karena keterbatasan fisik mereka lahir tanpa organ yang lengkap, mereka tidak memiliki tangan, maka ia akan belajar bagaimana caranya agar ia dapat melakukan aktivitas seperti kebanyakan orang. Ternyata orang tanpa tangan bisa main gitar dengan menggunakan kaki, dapat berenang bahkan dapat menyuapi makanan menggunakan kaki. Bagai mana kalian yang dilahirkan sempurna ? pasti bisa lebih baik.

Rabu, 20 November 2013

Kisi-kisi materi UU Sosiologi kelas XI IPS

MATERI UU : STRUKTUR SOSIAL
STRATIFIKASI
-mendeskripsikan struktur sosial - pengertian
-menyebutkan unsur utama stratifikas sosial
-kriteria stratifikasi sosial
-ciri struktur masyarakat yang bercirikan interseksi
-ciri masyarakat yang bersifat konsolidasi
-simbol stratifikasi
-ukuran stratifikasi dalam masyarakat tradisional
-ukuran stratifikasi dalam masyarakat modern
-cara memperolah status
-hubungan status sosial dan peranan (role)
-kelas sosial menurut dasar ekonomi, kekuasaan, keahlian
-privilese dan prestige sebagai konsekuensi dari pelapisan sosial
-kelas sosial dalam masyarakat demokrasi
-kelas sosial dalam masyarakat feodal
DIFERENSIASI
-pengertian diferensiasi
-diferensiasi RAS
-pembagian RAS
-ciri-ciri RAS
-persebaran RAS di Indonesia
-faktor yang dapat mengaburkan ciri RAS
-pengertian suku bangsa
-persebaran suku bangsa di Indonesia
-unsur yang dapat menyatukan suku bangsa
-mengenal beberaps suku terasing
- pengertian klan atau keluarga besar
-mengenal nama yang menjadi ciri klan tertentu di Indonesia, misalnya Sinaga (marga batak), da Costa (Fam Flores)
-yang membedakan kemajemukan agama
-unsur pemersatu masyarakat yang berbeda agama
-cara mensikapi perbedaan agama agar tidak timbul benturan antar pemeluk agama yang berbeda
-konsekuensi perbedaan jenis kelamin
-perbedaan istilah gender dan jenis kelamin
KONFLIK DAN INTEGRASI
-pengertian konflik, kontravensi dan kompetisi
-faktor penyebab konflik
-faktor yang dapat berpotensi konflik ( etnosentrisme, primordialisme, fanatisme, politik aliran dll)
-manajemen konflik
- mediasi, arbitrasi, kompromis, dll.
-konflik dan kekerasan
-teori kekerasan
-dampak konflik dan kekerasan
MOBILITAS SOSIAL
- pengertian
-bentuk mobilitas sosial ( mobilitas horisontal, mobilitas vertikal, mobilitas vertikal naik/turun, mobilitas antar generasi / intergenerasi , mobilitas geografi)
-faktor yang mempengaruhi mobilitas
-dampak negatif dan positif mobilitas sosial geografis
-saluran mobilitas sosial ( org.politik, ekonomi, pendidikan, angkatan bersenjata dll)

SILAKAN BELAJAR, CARI REFERENSI, BERTANYA GURU, SEMOGA BERHASIL.

Minggu, 10 November 2013

PERIODISASI PELAKSANAAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA

SEJARAH PERKEMBANGAN DAN PENERAPAN UUD NKRI 1945
KONSTITUSI NKRI SEKARANG ADALAH UUD 1945 AMANDEMEN IV.PERKEMBANGAN DAN PENERAPANNYA MENGALAMI BEBERAPA KALI PERUBAHAN
       BERLAKUNYA UUD 1945 18 AGT.1945 -27 DES 1949
       Pada saat itu UUD 1945 belum bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya, para penyelenggara negara disibukkan dengan kedatangan tentara sekutu yang ingin melucuti tentara jepang namun diboncengi oleh NICA (Belanda) yang ingin menjajah kembali Indonesia. Pertempuran diakhiri dengan KMB di DenHaag. Bentuk negara Indonesia berubah dari negara kesatuan menjadi serikat. UUD 1945 diganti dengan konstitusi RIS.
       KONSTITUSI RIS 1949 (27 DES 1949 -17 AGT.1950)
       KONSTITUSI RIS MENGUBAH NEGARA KESATUAN MENJADI SERIKAT.Negara Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian, seperti Negara Sumatra Timur, Negara Jawa Timur, Negara Pasundan dsb.
       UUD Sementara (17 Agt. -5 Juli 1959).
       Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan menganut kabinet dengan sistem parlementer. Sementara karena akan dibentuk badan konstituante yang akan menyusun  UUD yang resmi. Negara dikacaukan dengan adanya pemberontakan-pemberontakan, konstituante yang dibentuk tidak bisa menjalankan tugasnya menyusun UUD. Lahirlah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menegaskan kembali ke UUD 1945.
       BERLAKUNYA UUD 1945 ( 5 Juli 1959 – sekarang)
       Dalam masa ini dikenal Orde lama, Orde baru dan Reformasi. Orde lama dibawah pimpinan Presiden Soekarno, pembangunan belum dilaksanakan optimal. Orde Baru dipimpin Presiden Soeharto ( 1965-1998) pembangunan berhasil meningkatkan kesejahteraan rakyat tetapi belum merata kesenjangan sosial relatif tinggi.
       UUD NRI Tahun 1945, (1999 – sekarang)
       Hingga tahun 2013 , UUD 1945 telah mengalami perubahan 4 kali, oleh karena itu namany UUD NKRI 1945 Amandemen IV. Tujuan amandemen adalah menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara, kedaulatan rakyat eksistensi negara demokrasi dan hukum.
       Perubahan-perubahan :
       1.perubahan I, melalui Sidang umum MPR 1999 tanggal 14-21 Okt.1999.
       2. perubahan II, pada Sidang tahunan MPR 2000 7-18 Agustus tahun 2000.
       3.Perubahan III, dalam Sidang Tahunan MPR tanggal 1-9 November 2001.
       4. perubahan IV, dalam Sidang Tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002.

BEBERAPA PENYIMPANGAN UUD 1945
       Periode UUD 1945 (18 Agt.1945 -27 Des.1949) pada masa ini masih dalam keadaan darurat.
      Sistem pemerintahan dan kelembagaan yang ditentukan dalam UUD 1945 belum dapat dilaksanakan.
      Hanya diangkat anggota DPA
      MPR dan DPR belum dapat dibentuk.
      Berubahnya fungsi Komite Nasional Indonesia Pusat dari Pembantu Presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif sehingga ikut menentukan garis-garis besar haluan negara berdasarkan maklumat Wakil Presiden  No.X tanggal 16 Oktober 1945.
      Sistem Kabiner Presidensial diganti berdasarkan UUD 1945 diganti dengan sisten Kabinet parlementer.(maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945)
      Kekuasaan pemerintahan dipegang oleh perdana menteri sebagai pimpinan kabinet dengan para menteri sebagai anggota. Perdana menteri dan para menteri bertanggungjawab kepada KNIP yang berfungsi sebagai DPR tidak bertanggung jawab kepada Presisden seperti yang dikehendaki UUD 1945.
       Periode berlakunya konstitusi RIS
       Perubahan bentuk negara dari Negara kesatuan menjadi  negara serikat
       Kekuasaan legislatif yang seharusnya dilaksanakan oleh Presiden dan DPR  dilakukan oleh DPR dan Senat.
       Periode UUDS
       UUDS juga merupakan penyimpangan UUD 1945, walaupun hanya bersifat sementara untuk menyusun UUD yang lebih baik, ternyata  konstituante gagal maka dikeluarkannya dekrit Presiden 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 dan konstituante dibubarkan.
       Periode UUD 1945 ( 5 Juli 1959 -1999)
       Masa Orde Lama ( pimpinan Presiden Soekarno)  beberapa penyimpangan misalnya dibentuknya MPRS dan DPAS hanya melalui penetapan presiden, pengangkatan Presiden seumur hidup, manifesto politik ditetapkan sebagai GBHN.
       Masa Orde Baru ( Presiden Soeharto), berbagai rekayasa dilakukan untuk melanggengkan kekuasaan.
       MPRS melalui Tap MPRS No. I /MPRS/1960 menetapkan Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “ penemuan Kembali Revolusi Kita” yang dikenal dengan Manipol sebagai GBHN yang bersifat tetap.
       MPRS memutuskan untuk mengangkat IR. Soekarno sebagai presiden seumur hidup. (menurut UUD 1945 jabatan Presiden 5 tahun)
       Presiden membubarkan DPR hasil pemilu tahun 1955 dan membentuk DPR Gotong Royong ( sing. DPR-GR)
       Pimpinan lembaga-lembaga negara dijadikan menteri negara, sedangkan Presiden menjadi ketua DPA. (tidak sesuai dengan ketentuan UUD 1945)
       Pada masa Orde baru pelaksanaan undang-undang sering dimanipulasi untuk kepentingan golongan tertentu, sehingga makin suburnya KKN.
       Menutup peluang mengubah UUD 1945 melalui mekanisme referendum.
       UUD 1945 tidak mendistribusikan kekuasaan secara seimbang antar eksekutif, legislatif dan yudikatif; telampau memberikan kekuasaan sangat besar kepada Presiden.

TUGAS  :  BUATLAH URAIAN DENGAN PERMASALAHAN BERIKUT !
1.       Bagaimana pelaksanaan Undang-Undang dasar di Indonesia dari periode 18 Agustus 1945 sampai dengan sekarang ?

2.       Mengapa terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan Undang-Undang Dasar  Negara republic Indonesia ?  

Jumat, 27 September 2013

Belajar Mandiri

Kemajuan teknologi dalam dasa warsa terakhir ini perkembangannya luar biasa antara lain dalam bidang komunikasi publik. Sarana komunikasi baru ini misalnya internet sangat diminati dan menjadi daya tarik tersendiri bagi semua kalangan mulai anak-anak, remaja dan orang dewasa. Hal ini didukung oleh kemajuan yang pesat dalam penyediaan perangkat baik perangkat keras maupun perangkat lunak. Dari sisi positifnya hal ini dapat sangat membantu bagi masyarakat yang ingin mencari informasi. terlepas dari pengaruh negatifnya yang harus diwaspadai, karena sesuatu yang ide awalnya positif dapat disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Bagi kalangan praktisi pendidikan, kemajuan teknologi ini dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran dalam arti mencari informasi-informasi yang mendukung kemajuan ilmu pengetahuan dan ketrampilan. Peran Guru memang bergeser, jika dulu Guru merupakan satu-satunya sumber ninformasi pengetahuan bagi siswa, dalam paradigma baru ini guru lebih menempatkan diri sebagai fasilitaor dan fatner bagi siswa. Media komunikasi menjadi penting artinya dalam proses pembelajaran. Siswa tidak lagi hanya terpaku pada buku pelajaran saja, tetapi sumber belajar menjadi bervariasi. HP bukan lagi benda yang dapat mengganggu pembelajaran di kelas tetapi justru dapat dimanfaatkan sebagai sarana belajar.

Kuncinya belajar mandiri harus dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan bukan sekedar melakukan aktivitas karena memenuhi tuntutan guru atau orang tua.  baca jugawww.graita.guru.indonesia.net

Minggu, 15 September 2013

Pembukaan UUD 1945

Apakah makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ?

Setiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki pengertian yang berbeda-beda,
yang pada prinsipnya merupakan cita-cita dan tujuan dari terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berikut pembahasan mengenai makna yang
terkandung di setiap alinea Pembukaan UUD 1945.
a. Alinea pertama
Pengertian yang terkandung, yaitu
1) adanya pengakuan bahwa bangsa Indonesia menjunjung tinggi hak kodrat
dari setiap bangsa untuk merdeka,
2) adanya pernyataan bahwa bangsa Indonesia tidak menyetujui adanya
penjajahan di atas dunia karena hal ini tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan,
3) adanya suatu keinginan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari
penjajahan, dan
4) adanya pernyataan bahwa bangsa Indonesia siap membantu bangsabangsa
lain untuk merdeka.
b. Alinea kedua
Pengertian yang terkandung dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945
ini adalah
1) bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang tepat,
yaitu kemerdekaan;
2) bahwa bangsa Indonesia menghargai dan menghormati para pahlawan
bangsa yang telah mengantarkannya ke depan pintu gerbang
kemerdekaan;
3) bahwa kemerdekaan bukan merupakan akhir perjuangan bangsa
Indonesia, melainkan hanya suatu jembatan untuk menuju terwujudnya
cita-cita bangsa, yaitu suatu keadaan masyarakat yang adil dan makmur.
c. Alinea ketiga
Alinea ini mengandung pengertian sebagai berikut.
1) Adanya pengakuan religius bahwa kemerdekaan yang diperoleh
merupakan berkat dan rahmat Allah yang Maha Kuasa.
2) Bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia dimotivasi oleh keinginan yang
luhur untuk menjadi suatu bangsa yang bebas dari penjajahan.
3) Adanya pernyataan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
d. Alinea keempat
Alinea ini mengandung pengertian:
1) adanya keinginan untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia;
2) adanya keinginan untuk memajukan
kesejahteraan umum;
3) adanya keinginan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa;
4) ikut serta melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan dan
perdamaian abadi;

5) dasar negara, yaitu Pancasila.

Selasa, 30 Juli 2013

Belajar PPKn lewat internet

Tema : Kasus-kasus pelanggaran HAM

Bacalah kasus berikut yang bersumber dari WWW.radartulungagung.co.id
Siswa-siswi SMA kelas X berikan komentar anda akan mendapat penilaian dari Gurumu

Kasus Bayi Dibuang Di Gubuk Kosong Patianrowo, Nganjuk

Kasus Bayi Dibuang Di Gubuk Kosong Patianrowo, Nganjuk  - Kasih ibu sepanjang jalan, kasih anak sepanjang galah. Namun ibu yang ini rupanya tidak mengasihi anak yang dilahirkannya. Bayi perempuan tanpa dosa itupun dibuang di gubuk kosong. Pagi itu, langkah Muslikah, 36, terhenti di tengah jalan. Niat petani ini untuk bergegas ke sawah tertunda sementara. Langkah kakinya bergeming ketika melintas di jalan setapak.

Hatinya penasaran karena penglihatannya tiba-tiba melihat sosok tak biasa terbaring di atas tempat peristirahatan dalam gubuk. Di gubuk kosong di pekarangan milik Mangun itulah wanita ini menemukan sosok bayi perempuan.

Warga Dusun Gebang Siwil, Desa Bukur, Kecamatan Patianrowo kemarin geger. Menyusul ditemukannya sosok bayi perempuan yang diduga dibuang oleh orangtuanya. Bayi tersebut ditemukan tergeletak di gubuk kosong. Polisi sejauh ini masih mengusut orang tua bayi tersebut.

Data yang dihimpun Radar Kediri menyebutkan, penemuan bayi tersebut terjadi kemarin pagi sekitar pukul 06.30. Teguh R***, 46 kasun setempat menuturkan, bayi tersebut kali pertama ditemukan oleh Muslikah, 36 warga setempat, 
“Orangnya terus lapor sama saya,” ujar Teguh.
Menurut Teguh, pagi itu Muslikah hendak pergi ke sawah. Ketika melintas jalansetapak, secara kebetulan matanya menoleh ke gubuk kosong yang ada di pekarangan milik Mangun. Begitu sampai di depan gubuk, Muslikah tiba-tiba menghentikan langkahnya. Ini setelah matanya melihat benda aneh yang terbaring di atas tempat peristirahatan  di gubuk tersebut, 
“Dipikir sama Bu Muslikah itu kucing,” tutur Teguh menirukan cerita Muslikah.
Karena penasaran, Muslikah lantas berusaha melihatnya dari jarak dekat. Sontak, Muslikah terperanjat tatkala mengetahui benda yang awalnya diduga kucing itu ternyata adalah bayi. Melihat itu Muslikah langsung bergegas untuk memberitahukan pada Teguh yang kebetulan lagi cangkrukan di dekat tempat tersebut, 
“Saya juga sempat tidak percaya juga,” terang Teguh kemarin.
Menurut Teguh, saat ditemukan bayi perempuan tersebut dalam keadaan telanjang dan hanya diletakkan di atas kain kerudung putih. Hanya saja, kondisinya sudah bersih meski tali pusarnya masih ada, 
“Kelihatannya bekas dipotong, cuma masih disisakan,” tutur Teguh.
Temuan tersebut akhirnya dilaporkan ke Kades Sutiman untuk kemudian diteruskan ke Polsek Patianrowo. Khawatir bayi tersebut drop, mereka lantas membawanya ke RSUD Kertosono guna diperiksa,
 “Ternyata nggak ada masalah, ya udah kita bawa balik lagi,” terang Sutiman. 

Pantauan Radar Kediri kemarin, bayi dengan berat 2,9 kg dan panjang 42 cm itu memang terlihat sehat. Bahkan bayi tersebut tidak terlihat rewel meski berulangkali diangkat oleh warga yang penasaran untuk menggendongnya. Melihat kondisinya bayi tersebut diperkirakan lahir sekitar 4-5 jam sebelum ditemukan. Hingga kemarin bayi tersebut dalam perawatan keluarga Sutiman. (ery)

Selasa, 28 Mei 2013

KELULUSAN UN 2013

SUKSES ITU DIAWALI DARI LANGKAH-LANGKAH KECIL

Mari kita bergembira..... pada akhirnya tahun ini SMA XAVERIUS BANDAR LAMPUNG DAPAT MELULUSKAN 100%


Kamis, 04 April 2013

TUGAS PKn KELAS X1-3

Jenis Tugas  : Tugas Mandiri Terstruktur

Pelajarilah tentang dasar hukum kewarganegaraan di Indonesia dari berbagai macam sumber belajar, kemudian jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini secara tertulis dan dikumpulkan ke Guru Pengajar PKn kelasmu !

Pernyataan dan pertanyaan :
Lanjutkan pernyataan atau jawablah pertanyaan dengan benar !


51.      Menurut UUD 1945 pasal 26, yang menjadi warga negara adalah  :
................................................................................................................................................................................................................................................................................., sedangkan  yang disebut penduduk adalah :
......................................................................................................................................................................................................................................................................................................................

5.2.     Menurut Undang Undang nomor 3 Tahun 1946, siapakah yang disebut orang-orang bangsa lain?
5.3.   Siapa saja yang menjadi warga negara Indonesia menurut Undang Undang kewarganegaraan ?   
       ( cukup menyebutkan 5 saja ).

5.4.   Bagaimana seseorang dapat kehilangan kewarganegaraannya atau berkewarganegaraan ganda?
5.5.   Apa yang dimaksud pewarganegaraan atau  naturalisasi  ?

Senin, 11 Maret 2013

KUASA TUHAN

Orang2 sekampung Yesus tidak percaya pada sabda dan karya Yesus. Mereka sulit menerima kenyataan sang anak tukang kayu itu bisa bersabda dengan penuh kuasa dan melakukan aneka mukjijat dalam karyaNya. Namun sang pegawai istana justeru sangat percaya pada sabda dan karya Yesus. Ia percaya bahwa Yesus mampu menyembuhkan anaknya yang sedang sakit. Yesus pun mengalihkan kasihNya pada orang itu. Ia dengan leluasa mewujudkan perutusan Bapa. Dengan kuat kuasa-Nya, Dia menyembuhkan anak pegawai tersebut. Rahmat Tuhan menjadi sangat efektif pada mereka yang percaya, bukan pada mereka yang bertetangga atau yang dekat bahkan yang punya hubungan darah.

Kamis, 07 Maret 2013

KRITERIA KELULUSAN UJIAN TINGKAT SMA TP.2012/2013


KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN

Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus Ujian Nasional

KELULUSAN UJIAN NASIONAL

1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.

2. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari:
    gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, dan SMALB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.

3. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA. 

4. NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan 60% untuk Nilai UN.

5. Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua desimal, apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.

6. Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.

7. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).


Minggu, 03 Maret 2013

Sikap Positif Terhadap Konstitusi Negara

Indonesia adalah negara hukum yakni segala permasalahan yang terjadi dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan bernegara harus didsarkan pada hukum yang berlaku. Hukum yang merupakan aturan normatif bersumber dari konstitusi negara yakni UUD 1945. UUD 1945 sebagai landasan hukum penyelenggaraan negara Indonesia bersifat mengikat atau memaksa yang mempunyai fungsi membatasi kekuasaan pemerintahan sedemikian rupa agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dan juga melindungi hak asasi manusia. Betapa pentingnya konstitusi negara, maka sudah sepantasnya dan seharusnya setiap warga negara memilki sikap positif terhadap konstitusi negara Republik Indonesia.
Bentuk skap positif terhadap konstitusi negara dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari baik dilingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dalam masyarakat dalam lingkungan bangsa dan negara.
Beberapa contoh sikap positif terhadap konstitusi atara lain :
Sikap terbuka, yaitu menyatakan apa adanya berasarkan apa yang dilihat, didengar dirasakan dan dilakukan. Sikap transparansi seperti ini sangat penting untuk menghindari saling curiga yang akan berdampak pada kesalahfahaman.
Mampu mengatasi masalah, yaitu mampu dan mau mengatasi persoalan dengan bertanggung jawab serta bijak sana; mau dikritik dan mau membangun diri serta mampu menciptakan iklim dan suasana yang baik dalam menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Menyadari adanya perbedaan, sadar bahwa bangsa iIndonesia adalah bangsa yang multikultural, multi etnik dan bermacam ragam dalam adat dan kebiasaan. Perbedaan ini harus diterima sebagai suatu kekayaan. Kita harus mampu menemukan persamaan sehingga terwujud suatu kesatuan yang utuh sebagai bangsa besar.
Memiliki harapan yang realistis, artinya setiap warga negara sesuai dengan statusnta dapat berharap terpenuhinya hak-hak dan kewajiban. Kita mempunyai harapan untuk hidup makmur sejahtera sesuai dengan yang dicita-citakan bersama dan tertuang dalam UUD 1945, namun demikian harapan itu harus realistis karena adanya keterbatasan-keterbatasan.
Menghargai karya bangsa sendiri. Kita  mestinya kita harus bangga dengan hasil karya bangsa sendiri. Bangsa yang bermartabat adalah bangsa yang sanggup menghargai cipta, rasa dan karsa yang menghasilkan karya. Bagaimana kita akan dihargai oleh bangsa lain jika kita tidak mampu menghagai karya bangsanya sendiri ? Permenungan : Bagaimana penerapan sikap positif terhadap konstitusi negara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari sebagai siswa ?