SEJARAH PERKEMBANGAN DAN PENERAPAN UUD NKRI 1945
KONSTITUSI NKRI SEKARANG ADALAH UUD
1945 AMANDEMEN IV.PERKEMBANGAN DAN PENERAPANNYA MENGALAMI BEBERAPA KALI
PERUBAHAN
• BERLAKUNYA
UUD 1945 18 AGT.1945 -27 DES 1949
• Pada
saat itu UUD 1945 belum bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya, para
penyelenggara negara disibukkan dengan kedatangan tentara sekutu yang ingin
melucuti tentara jepang namun diboncengi oleh NICA (Belanda) yang ingin
menjajah kembali Indonesia. Pertempuran diakhiri dengan KMB di DenHaag. Bentuk negara
Indonesia berubah dari negara kesatuan menjadi serikat. UUD 1945 diganti dengan
konstitusi RIS.
• KONSTITUSI
RIS 1949 (27 DES 1949 -17 AGT.1950)
• KONSTITUSI
RIS MENGUBAH NEGARA KESATUAN MENJADI SERIKAT.Negara Indonesia terbagi menjadi
beberapa bagian, seperti Negara Sumatra Timur, Negara Jawa Timur, Negara
Pasundan dsb.
• UUD
Sementara (17 Agt. -5 Juli 1959).
• Indonesia
kembali menjadi negara kesatuan dengan menganut kabinet dengan sistem
parlementer. Sementara karena akan dibentuk badan konstituante yang akan
menyusun UUD yang resmi. Negara
dikacaukan dengan adanya pemberontakan-pemberontakan, konstituante yang
dibentuk tidak bisa menjalankan tugasnya menyusun UUD. Lahirlah Dekrit Presiden
5 Juli 1959 yang menegaskan kembali ke UUD 1945.
• BERLAKUNYA
UUD 1945 ( 5 Juli 1959 – sekarang)
• Dalam
masa ini dikenal Orde lama, Orde baru dan Reformasi. Orde lama dibawah pimpinan
Presiden Soekarno, pembangunan belum dilaksanakan optimal. Orde Baru dipimpin
Presiden Soeharto ( 1965-1998) pembangunan berhasil meningkatkan kesejahteraan
rakyat tetapi belum merata kesenjangan sosial relatif tinggi.
• UUD
NRI Tahun 1945, (1999 – sekarang)
• Hingga
tahun 2013 , UUD 1945 telah mengalami perubahan 4 kali, oleh karena itu namany
UUD NKRI 1945 Amandemen IV. Tujuan amandemen adalah menyempurnakan aturan dasar
mengenai tatanan negara, kedaulatan rakyat eksistensi negara demokrasi dan
hukum.
• Perubahan-perubahan
:
• 1.perubahan
I, melalui Sidang umum MPR 1999 tanggal 14-21 Okt.1999.
• 2.
perubahan II, pada Sidang tahunan MPR 2000 7-18 Agustus tahun 2000.
• 3.Perubahan
III, dalam Sidang Tahunan MPR tanggal 1-9 November 2001.
• 4.
perubahan IV, dalam Sidang Tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002.
BEBERAPA PENYIMPANGAN UUD 1945
• Periode
UUD 1945 (18 Agt.1945 -27 Des.1949) pada masa ini masih dalam keadaan darurat.
– Sistem
pemerintahan dan kelembagaan yang ditentukan dalam UUD 1945 belum dapat
dilaksanakan.
– Hanya
diangkat anggota DPA
– MPR
dan DPR belum dapat dibentuk.
– Berubahnya
fungsi Komite Nasional Indonesia Pusat dari Pembantu Presiden menjadi badan
yang diserahi kekuasaan legislatif sehingga ikut menentukan garis-garis besar
haluan negara berdasarkan maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 Oktober 1945.
– Sistem
Kabiner Presidensial diganti berdasarkan UUD 1945 diganti dengan sisten Kabinet
parlementer.(maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945)
– Kekuasaan
pemerintahan dipegang oleh perdana menteri sebagai pimpinan kabinet dengan para
menteri sebagai anggota. Perdana menteri dan para menteri bertanggungjawab
kepada KNIP yang berfungsi sebagai DPR tidak bertanggung jawab kepada Presisden
seperti yang dikehendaki UUD 1945.
• Periode
berlakunya konstitusi RIS
• Perubahan
bentuk negara dari Negara kesatuan menjadi
negara serikat
• Kekuasaan
legislatif yang seharusnya dilaksanakan oleh Presiden dan DPR dilakukan oleh DPR dan Senat.
• Periode
UUDS
• UUDS
juga merupakan penyimpangan UUD 1945, walaupun hanya bersifat sementara untuk
menyusun UUD yang lebih baik, ternyata
konstituante gagal maka dikeluarkannya dekrit Presiden 5 Juli 1959 untuk
kembali ke UUD 1945 dan konstituante dibubarkan.
• Periode
UUD 1945 ( 5 Juli 1959 -1999)
• Masa
Orde Lama ( pimpinan Presiden Soekarno)
beberapa penyimpangan misalnya dibentuknya MPRS dan DPAS hanya melalui
penetapan presiden, pengangkatan Presiden seumur hidup, manifesto politik
ditetapkan sebagai GBHN.
• Masa
Orde Baru ( Presiden Soeharto), berbagai rekayasa dilakukan untuk melanggengkan
kekuasaan.
• MPRS
melalui Tap MPRS No. I /MPRS/1960 menetapkan Pidato Presiden tanggal 17 Agustus
1959 yang berjudul “ penemuan Kembali Revolusi Kita” yang dikenal dengan
Manipol sebagai GBHN yang bersifat tetap.
• MPRS
memutuskan untuk mengangkat IR. Soekarno sebagai presiden seumur hidup. (menurut
UUD 1945 jabatan Presiden 5 tahun)
• Presiden
membubarkan DPR hasil pemilu tahun 1955 dan membentuk DPR Gotong Royong ( sing.
DPR-GR)
• Pimpinan
lembaga-lembaga negara dijadikan menteri negara, sedangkan Presiden menjadi
ketua DPA. (tidak sesuai dengan ketentuan UUD 1945)
• Pada
masa Orde baru pelaksanaan undang-undang sering dimanipulasi untuk kepentingan
golongan tertentu, sehingga makin suburnya KKN.
• Menutup
peluang mengubah UUD 1945 melalui mekanisme referendum.
• UUD
1945 tidak mendistribusikan kekuasaan secara seimbang antar eksekutif,
legislatif dan yudikatif; telampau memberikan kekuasaan sangat besar kepada
Presiden.
TUGAS : BUATLAH
URAIAN DENGAN PERMASALAHAN BERIKUT !
1.
Bagaimana pelaksanaan Undang-Undang dasar di
Indonesia dari periode 18 Agustus 1945 sampai dengan sekarang ?
2.
Mengapa terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam
pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara republic
Indonesia ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar