Minggu, 10 November 2013

PERIODISASI PELAKSANAAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA

SEJARAH PERKEMBANGAN DAN PENERAPAN UUD NKRI 1945
KONSTITUSI NKRI SEKARANG ADALAH UUD 1945 AMANDEMEN IV.PERKEMBANGAN DAN PENERAPANNYA MENGALAMI BEBERAPA KALI PERUBAHAN
       BERLAKUNYA UUD 1945 18 AGT.1945 -27 DES 1949
       Pada saat itu UUD 1945 belum bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya, para penyelenggara negara disibukkan dengan kedatangan tentara sekutu yang ingin melucuti tentara jepang namun diboncengi oleh NICA (Belanda) yang ingin menjajah kembali Indonesia. Pertempuran diakhiri dengan KMB di DenHaag. Bentuk negara Indonesia berubah dari negara kesatuan menjadi serikat. UUD 1945 diganti dengan konstitusi RIS.
       KONSTITUSI RIS 1949 (27 DES 1949 -17 AGT.1950)
       KONSTITUSI RIS MENGUBAH NEGARA KESATUAN MENJADI SERIKAT.Negara Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian, seperti Negara Sumatra Timur, Negara Jawa Timur, Negara Pasundan dsb.
       UUD Sementara (17 Agt. -5 Juli 1959).
       Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan menganut kabinet dengan sistem parlementer. Sementara karena akan dibentuk badan konstituante yang akan menyusun  UUD yang resmi. Negara dikacaukan dengan adanya pemberontakan-pemberontakan, konstituante yang dibentuk tidak bisa menjalankan tugasnya menyusun UUD. Lahirlah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menegaskan kembali ke UUD 1945.
       BERLAKUNYA UUD 1945 ( 5 Juli 1959 – sekarang)
       Dalam masa ini dikenal Orde lama, Orde baru dan Reformasi. Orde lama dibawah pimpinan Presiden Soekarno, pembangunan belum dilaksanakan optimal. Orde Baru dipimpin Presiden Soeharto ( 1965-1998) pembangunan berhasil meningkatkan kesejahteraan rakyat tetapi belum merata kesenjangan sosial relatif tinggi.
       UUD NRI Tahun 1945, (1999 – sekarang)
       Hingga tahun 2013 , UUD 1945 telah mengalami perubahan 4 kali, oleh karena itu namany UUD NKRI 1945 Amandemen IV. Tujuan amandemen adalah menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara, kedaulatan rakyat eksistensi negara demokrasi dan hukum.
       Perubahan-perubahan :
       1.perubahan I, melalui Sidang umum MPR 1999 tanggal 14-21 Okt.1999.
       2. perubahan II, pada Sidang tahunan MPR 2000 7-18 Agustus tahun 2000.
       3.Perubahan III, dalam Sidang Tahunan MPR tanggal 1-9 November 2001.
       4. perubahan IV, dalam Sidang Tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002.

BEBERAPA PENYIMPANGAN UUD 1945
       Periode UUD 1945 (18 Agt.1945 -27 Des.1949) pada masa ini masih dalam keadaan darurat.
      Sistem pemerintahan dan kelembagaan yang ditentukan dalam UUD 1945 belum dapat dilaksanakan.
      Hanya diangkat anggota DPA
      MPR dan DPR belum dapat dibentuk.
      Berubahnya fungsi Komite Nasional Indonesia Pusat dari Pembantu Presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif sehingga ikut menentukan garis-garis besar haluan negara berdasarkan maklumat Wakil Presiden  No.X tanggal 16 Oktober 1945.
      Sistem Kabiner Presidensial diganti berdasarkan UUD 1945 diganti dengan sisten Kabinet parlementer.(maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945)
      Kekuasaan pemerintahan dipegang oleh perdana menteri sebagai pimpinan kabinet dengan para menteri sebagai anggota. Perdana menteri dan para menteri bertanggungjawab kepada KNIP yang berfungsi sebagai DPR tidak bertanggung jawab kepada Presisden seperti yang dikehendaki UUD 1945.
       Periode berlakunya konstitusi RIS
       Perubahan bentuk negara dari Negara kesatuan menjadi  negara serikat
       Kekuasaan legislatif yang seharusnya dilaksanakan oleh Presiden dan DPR  dilakukan oleh DPR dan Senat.
       Periode UUDS
       UUDS juga merupakan penyimpangan UUD 1945, walaupun hanya bersifat sementara untuk menyusun UUD yang lebih baik, ternyata  konstituante gagal maka dikeluarkannya dekrit Presiden 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 dan konstituante dibubarkan.
       Periode UUD 1945 ( 5 Juli 1959 -1999)
       Masa Orde Lama ( pimpinan Presiden Soekarno)  beberapa penyimpangan misalnya dibentuknya MPRS dan DPAS hanya melalui penetapan presiden, pengangkatan Presiden seumur hidup, manifesto politik ditetapkan sebagai GBHN.
       Masa Orde Baru ( Presiden Soeharto), berbagai rekayasa dilakukan untuk melanggengkan kekuasaan.
       MPRS melalui Tap MPRS No. I /MPRS/1960 menetapkan Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “ penemuan Kembali Revolusi Kita” yang dikenal dengan Manipol sebagai GBHN yang bersifat tetap.
       MPRS memutuskan untuk mengangkat IR. Soekarno sebagai presiden seumur hidup. (menurut UUD 1945 jabatan Presiden 5 tahun)
       Presiden membubarkan DPR hasil pemilu tahun 1955 dan membentuk DPR Gotong Royong ( sing. DPR-GR)
       Pimpinan lembaga-lembaga negara dijadikan menteri negara, sedangkan Presiden menjadi ketua DPA. (tidak sesuai dengan ketentuan UUD 1945)
       Pada masa Orde baru pelaksanaan undang-undang sering dimanipulasi untuk kepentingan golongan tertentu, sehingga makin suburnya KKN.
       Menutup peluang mengubah UUD 1945 melalui mekanisme referendum.
       UUD 1945 tidak mendistribusikan kekuasaan secara seimbang antar eksekutif, legislatif dan yudikatif; telampau memberikan kekuasaan sangat besar kepada Presiden.

TUGAS  :  BUATLAH URAIAN DENGAN PERMASALAHAN BERIKUT !
1.       Bagaimana pelaksanaan Undang-Undang dasar di Indonesia dari periode 18 Agustus 1945 sampai dengan sekarang ?

2.       Mengapa terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan Undang-Undang Dasar  Negara republic Indonesia ?  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar