Kamis, 28 November 2013

ULANGAN SUSULAN

KD. MEMAHAMI MAKNA YANG TERKANDUNG DALAM PEMBUKAAN UUD 1945.

Setelah mempelajari materi tersebut diharapkan siswa dapat :
1. Menyebutkan empat pikiran pokok yang terndung di dalam pembukaan UUD 1945
2. Dapat memberikan alasan logis bahwa Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diubah.
3. Dapat menyebutkan periodisasi  Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia,  menyebutkan
    sistematikanya dan bentuk negara serta bentuk pemerintahan.
4. Memberikan contoh penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dalam
    kehidupan bermasyarakat.

Bacalah  literatur atau postingan sebelumnya yang ada dalam blog ini , kemudian kerjakan soal yang sesuai dengan indikator di atas, kerjakan  pada komentar atau di email ke Guru PPKn.Setelah dikerjakan harap telepon ke 08154028855. Trims, selamat bekerja Selvi X MIPA 2.

pertanyaan :
1. Apa saja empat pikiran pokok yang kerkandung dalam pembukaan UUD 1945 ?
2.Mengapa  menurut ketentuan Pembuklaan UUD 1945 tidak boleh diubah ?
3. Sejauh mana penerapat Undang-Undang Dasar dalam sejarah bangsa Indonesia ?
4.Berikan contoh penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, misalnya nilai moral,
   nilai keadilan dsb!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar