Apakah makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ?
Setiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945
memiliki pengertian yang berbeda-beda,
yang pada prinsipnya merupakan cita-cita
dan tujuan dari terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berikut pembahasan mengenai makna yang
terkandung di setiap alinea Pembukaan UUD
1945.
a. Alinea pertama
Pengertian yang terkandung, yaitu
1) adanya pengakuan bahwa bangsa Indonesia
menjunjung tinggi hak kodrat
dari setiap bangsa untuk merdeka,
2) adanya pernyataan bahwa bangsa
Indonesia tidak menyetujui adanya
penjajahan di atas dunia karena hal ini
tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan,
3) adanya suatu keinginan bangsa
Indonesia untuk melepaskan diri dari
penjajahan, dan
4) adanya pernyataan bahwa bangsa Indonesia
siap membantu bangsabangsa
lain untuk merdeka.
b. Alinea kedua
Pengertian yang terkandung dalam alinea
kedua Pembukaan UUD 1945
ini adalah
1) bahwa perjuangan bangsa Indonesia
telah sampai pada saat yang tepat,
yaitu kemerdekaan;
2) bahwa bangsa Indonesia menghargai dan
menghormati para pahlawan
bangsa yang telah mengantarkannya ke
depan pintu gerbang
kemerdekaan;
3) bahwa kemerdekaan bukan merupakan
akhir perjuangan bangsa
Indonesia, melainkan hanya suatu
jembatan untuk menuju terwujudnya
cita-cita bangsa, yaitu suatu keadaan
masyarakat yang adil dan makmur.
c. Alinea ketiga
Alinea ini mengandung pengertian sebagai
berikut.
1) Adanya pengakuan religius bahwa
kemerdekaan yang diperoleh
merupakan berkat dan rahmat Allah yang
Maha Kuasa.
2) Bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia
dimotivasi oleh keinginan yang
luhur untuk menjadi suatu bangsa yang
bebas dari penjajahan.
3) Adanya pernyataan Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia.
d. Alinea keempat
Alinea ini mengandung pengertian:
1) adanya keinginan untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia;
2) adanya keinginan untuk memajukan
kesejahteraan umum;
3) adanya keinginan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa;
4) ikut serta melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan dan
perdamaian abadi;
5) dasar negara, yaitu Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar