Selasa, 01 September 2015

Guru dan Perangkat Pembelajaran

Menjawab panggilan profesi sebagai seorang Guru, pada zaman awal-awal kemerdekaan sampai dengan zaman Orde Baru sungguh sangat berbeda. Menjadi Guru pada zaman itu tidaklah terlalu banyak tuntutan, baik dari segi pendidikan maupun perangkat yang harus dipersiapkan. Untuk mengajar di Sekolah Dasar yang terpenting ada kemauan lulusan Guru bantu pun jadi. Makin lama tuntutan itu makin tinggi, Guru harus minimal lulusan SGA (Sekolah Guru Atas), ditingkatkan lagi untuk mengajar di SD harus lulusan SPG (Sekolah Pendidikan Guru). Begitu saja profesi Guru sangat dihormati di masyarakat, Guru dipandang sebagai orang yang serba bisa, maka banyak hal yang tidak jarang ditanyakan kepada Guru, walaupun bukan bidangnya. Guru sungguh menjadi sosok yang patut digugu dan ditiru, yaitu dipercaya kata-katanya dan dicontoh perilakunya.
Dunia semakin bertambah maju, tuntutan masyarakat pun semakin banyak, profesi-profesi lain semakin berkembang dan memberikan janji kesejahteraan hidup yang lebih tinggi. Oleh sebab itu profesi Guru semakin ditinggalkan oleh golongan masyarakat tertentu, tentu saja masyarakat yang berorientasi pada ekonomi semata. Anak-anak muda yang pandai cenderung enggan memilih menjadi Guru, mereka akan memilih profesi lain yang menjanjikan, begitu juga anak-anak golongan ekonomi atas. Sempat sekolah guru hanya diminati oleh orang-orang yang secara ekonomi menengah kebawah dan orang-orang desa umumnya masih memandang Guru sebagai status sosial yang terhormat.
Lain dulu lain sekarang, status Guru ditingkatkan hampir sejajar dengan profesi lain, maka Guru diwajibkan memiliki Sertifikat Pendidik. Zaman Guru bersertifikasi, Pemerintah sungguh memberi perhatian terhadap profesi Guru, tetapi dengan persyaratan tertentu. Menjadi Guru baik di tingkat pendidikan dasar maupun di tingkat pendidikan Menengah minimal harus lulusan Sarjana Strata 1 (S1). Guru juga dituntut memenuhi standar kompetensi. Ada empat kompetensi yang disyaratkan yaitu  Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Profesional, Kompetensi Sosial dan Kompetensi Kepribadian. Setelah memenuhi  empat kompetensi tersebut barulah Guru boleh menyandang "gelar" profesional.
Seiring dan sejalan dengan meningkatnya kualitas Guru meningkat pula kesejahteraannya, karena para Guru mendapat tunjangan profesi. Pertanyaannya apakah benar meningkatnya apresiasi pemerintah dengan memberi tunjangan profesi ini dibarengi dengan meningkatnya mutu Guru ?
Jawabnya kita lihat, ketika Guru disupervisi oleh atasannya agar menyiapkan perangkat pemeblajaran, sering hanya dijawab dengan formalitas, yang penting ada. Yang terjadi copy paste sana sini tanpa dilihat apakah isinya relevan atau tidak. Belum ada data berapa persen Guru yang belum siap dengan perangkat pembelajarannya. Perangkat adalah sarana atau alat yang harus dimiliki agar dapat bekerja dengan baik. Pekerjaan apa saja dibutuhkan perencanaan. Sutradara film membuat skenario, seorang pelaksana proyek bangunan memiliki gambar arsitektur. Guru harus membuat RPP, memiliki kalender pendidikan, membuat pekan efektif, membuat analisis hasil belajar siswanya, dan masih banyak lagi perangkat yang harus disiapkan agar Guru semakin profesional. Guru dan perangkat pembelajaran seperti dua hal yang tak terpisahkan, seperti petani juga memiliki alat pertanian, memiliki ilmu bertani dan sebagainya.
Mari para Guru kita tingkatkan kinerjanya, demi masa depan anak-anak bangsa ini agar mereka memiliki masa depan yang cerah. Bekerjalah secara profesional, Guru adalah orang-orang yang dipilih oleh Tuhan untuk melayani, karena itu kerja adalah anugerah, dan kerja adalah aktualisasi diri sebagai seorang yang diutus untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar