Jenis Tugas : Tugas Mandiri Terstruktur
Pelajarilah tentang dasar hukum kewarganegaraan di Indonesia dari berbagai macam sumber belajar, kemudian jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini secara tertulis dan dikumpulkan ke Guru Pengajar PKn kelasmu !
Pernyataan dan pertanyaan :
Lanjutkan pernyataan atau jawablah pertanyaan dengan benar !
Pelajarilah tentang dasar hukum kewarganegaraan di Indonesia dari berbagai macam sumber belajar, kemudian jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini secara tertulis dan dikumpulkan ke Guru Pengajar PKn kelasmu !
Pernyataan dan pertanyaan :
Lanjutkan pernyataan atau jawablah pertanyaan dengan benar !
51. Menurut UUD 1945 pasal 26, yang menjadi warga
negara adalah :
.................................................................................................................................................................................................................................................................................,
sedangkan yang disebut penduduk adalah :
......................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
5.2. Menurut Undang Undang nomor 3 Tahun 1946, siapakah
yang disebut orang-orang bangsa lain?
5.3. Siapa saja yang menjadi warga negara Indonesia menurut
Undang Undang kewarganegaraan ?
( cukup menyebutkan 5 saja ).
5.4. Bagaimana seseorang dapat kehilangan
kewarganegaraannya atau berkewarganegaraan ganda?
5.5. Apa
yang dimaksud pewarganegaraan atau naturalisasi ?
Daved William X3 no. 8
BalasHapus5.1 Menurut pasal 26 ayat 1: Yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara, sedangkan penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
5.2 orang-orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, dan bersikap setia kepada Negara RI
5.3 1) anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia
2) anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia
3) anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia
4) anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
5) anak yang di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah atau ibunya tak mempunyai kewarganegaraan
5.4 Seseorang dapat tidak mempunyai kewarganegaraan apabila keturunan negara A yang menganut ius soli lahir di negara B yang menganut ius sanguinis
Seseorang dapat memiliki kewarganegaraan ganda apabila keturunan negara D yang menganut ius sanguinis lahir di negara E yang menganut ius soli
5.5 Naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing, hal menjadi warga negara, dan pewarganegaraan yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang diterapkan dalam peraturan perundang-undangan
Deron Davidson X1
BalasHapus5.1 Menurut pasal 26 ayat 1: Yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara, sedangkan penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia
5.2 orang-orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, dan bersikap setia kepada Negara RI
5.3 1) anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia
2) anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia
3) anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia
4) anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
5) anak yang di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah atau ibunya tak mempunyai kewarganegaraan
5.4 Seseorang dapat tidak mempunyai kewarganegaraan apabila keturunan negara A yang menganut ius soli lahir di negara B yang menganut ius sanguinis
Seseorang dapat memiliki kewarganegaraan ganda apabila keturunan negara D yang menganut ius sanguinis lahir di negara E yang menganut ius soli
5.5 Naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing, hal menjadi warga negara, dan pewarganegaraan yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang diterapkan dalam peraturan perundang-undangan
Jonathan Adam
BalasHapusX1/14
5.1 Menurut pasal 26 ayat 1: Yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara, sedangkan penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia
5.2 orang-orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, dan bersikap setia kepada Negara RI
5.3 1) anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia
2) anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia
3) anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia
4) anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
5) anak yang di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah atau ibunya tak mempunyai kewarganegaraan
5.4 Seseorang dapat tidak mempunyai kewarganegaraan apabila keturunan negara A yang menganut ius soli lahir di negara B yang menganut ius sanguinis
Seseorang dapat memiliki kewarganegaraan ganda apabila keturunan negara D yang menganut ius sanguinis lahir di negara E yang menganut ius soli
5.5 Naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing, hal menjadi warga negara, dan pewarganegaraan yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang diterapkan dalam peraturan perundang-undangan
Balas
Winda Noviana X1/36
BalasHapus5.1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Sedangkan yang disebut penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
5.2 Orang- orang bangsa lain menurut UU no 3 th 1946 adalah orang- orang peranakan Belanda, Tionghoa dan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia terhadap NKRI
5.3 Warga negara Indonesia adalah:
a.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
e. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia
5.4 Tidak memiliki kewarganegaraan jika seseorang yang merupakan keturunan bangsa yang menganut ius soli lahir di negara yang menganut ius sanguinis. Dapat kehilangan kewarganegaraan jika sudah memiliki kewarganegaraan dari negeri lain.
Berkewarganegaraan ganda jika seseorang lahir di negara yang menganut ius soli namun orang tuanya berasal dari negara yang menganut ius sanguinis.
5.5 Naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan
Selvie Setiawan
BalasHapusX2/27
5.1 Menurut pasal 26 ayat 1: Yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara, sedangkan penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia
5.2 orang-orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, dan bersikap setia kepada Negara RI
5.3 1) anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia
2) anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia
3) anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia
4) anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
5) anak yang di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah atau ibunya tak mempunyai kewarganegaraan
5.4 Seseorang dapat tidak mempunyai kewarganegaraan apabila keturunan negara A yang menganut ius soli lahir di negara B yang menganut ius sanguinis
Seseorang dapat memiliki kewarganegaraan ganda apabila keturunan negara D yang menganut ius sanguinis lahir di negara E yang menganut ius soli
5.5 Naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing, hal menjadi warga negara, dan pewarganegaraan yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang diterapkan dalam peraturan perundang-undangan
5.1 Menurut pasal 26 ayat 1: Yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara, sedangkan penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
BalasHapusIndonesia
5.2 orang-orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, dan bersikap setia kepada Negara RI
5.3 1) anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia
2) anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia
3) anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia
4) anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
5) anak yang di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah atau ibunya tak mempunyai kewarganegaraan
5.4 Seseorang dapat tidak mempunyai kewarganegaraan apabila keturunan negara A yang menganut ius soli lahir di negara B yang menganut ius sanguinis
Seseorang dapat memiliki kewarganegaraan ganda apabila keturunan negara D yang menganut ius sanguinis lahir di negara E yang menganut ius soli
5.5 Naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing, hal menjadi warga negara, dan pewarganegaraan yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang diterapkan dalam peraturan perundang-undangan
Balas
x1/28
BalasHapus5.1 Menurut pasal 26 ayat 1: Yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara, sedangkan penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia
5.2 orang-orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, dan bersikap setia kepada Negara RI
5.3 1) anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia
2) anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia
3) anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia
4) anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
5) anak yang di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah atau ibunya tak mempunyai kewarganegaraan
5.4 Seseorang dapat tidak mempunyai kewarganegaraan apabila keturunan negara A yang menganut ius soli lahir di negara B yang menganut ius sanguinis
Seseorang dapat memiliki kewarganegaraan ganda apabila keturunan negara D yang menganut ius sanguinis lahir di negara E yang menganut ius soli
5.5 Naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing, hal menjadi warga negara, dan pewarganegaraan yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang diterapkan dalam peraturan perundang-undangan
Andre Hody Setiawan X1/2
BalasHapus5.1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Sedangkan yang disebut penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
5.2 Orang- orang bangsa lain menurut UU no 3 th 1946 adalah orang- orang peranakan Belanda, Tionghoa dan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia terhadap NKRI
5.3 Warga negara Indonesia adalah:
a.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
e. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia
5.4 Tidak memiliki kewarganegaraan jika seseorang yang merupakan keturunan bangsa yang menganut ius soli lahir di negara yang menganut ius sanguinis. Dapat kehilangan kewarganegaraan jika sudah memiliki kewarganegaraan dari negeri lain.
Berkewarganegaraan ganda jika seseorang lahir di negara yang menganut ius soli namun orang tuanya berasal dari negara yang menganut ius sanguinis.
5.5 Naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan
Michael Fernando X1/21
BalasHapus5.1 Menurut pasal 26 ayat 1: Yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara, sedangkan penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
5.2 orang-orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, dan bersikap setia kepada Negara RI
5.3 1) anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia
2) anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia
3) anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia
4) anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
5) anak yang di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah atau ibunya tak mempunyai kewarganegaraan
5.4 Seseorang dapat tidak mempunyai kewarganegaraan apabila keturunan negara A yang menganut ius soli lahir di negara B yang menganut ius sanguinis
Seseorang dapat memiliki kewarganegaraan ganda apabila keturunan negara D yang menganut ius sanguinis lahir di negara E yang menganut ius soli
5.5 Naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing, hal menjadi warga negara, dan pewarganegaraan yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang diterapkan dalam peraturan perundang-undangan
Kevin x2/16
BalasHapus5.1 Menurut pasal 26 ayat 1: Yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara, sedangkan penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia
5.2 orang-orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, dan bersikap setia kepada Negara RI
5.3 1) anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia
2) anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia
3) anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia
4) anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
5) anak yang di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah atau ibunya tak mempunyai kewarganegaraan
5.4 Seseorang dapat tidak mempunyai kewarganegaraan apabila keturunan negara A yang menganut ius soli lahir di negara B yang menganut ius sanguinis
Seseorang dapat memiliki kewarganegaraan ganda apabila keturunan negara D yang menganut ius sanguinis lahir di negara E yang menganut ius soli
5.5 Naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing, hal menjadi warga negara, dan pewarganegaraan yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang diterapkan dalam peraturan perundang-undangan
Balas