Rabu, 21 Maret 2012

TERTIB BERLALU LINTAS


ANDA PERLU TAHU TERTIB BERLALU LINTAS

Disebutkan bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan kebutuhan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat ini sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru yakni Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas jalan.
Dari sudut pandang sosiologis, perkembangan masyarakat terutama masyarakat perkotaan begitu pesat yang berbanding lurus dengan meningkatnya kepemilikan kendaraan bermotor. Dari hasil survey sederhana yang penulis lakukan di satu kampong hampir setiap keluarga memiliki minimal satu kendaraan roda dua untuk golongan menengah ke bawah dan rata-rata memiliki satu mobil untuk golongan menengah keatas. Di sebuah jalan protokol dalam kota Bandar Lampung, tepatnya di jalan A. Yani penulis melakukan pengamatan selama 5 menit antara jan 07.00 sampai dengan jam 08.00 pagi sempat tercatat rata-rata 36 mobil dan 40 kendaraan roda dua melintas, sedangkan pejalan kaki 4 orang dan sepeda ontel 0 (nol ). Dari data tersebut ingin dikatakan bahwa volume pamakai kendaraan bermotor di jalan raya begitu besar.
Dengan adanya Undang-Undang Lalu Lintas diharapkan masyarakat dapat mematuhi norma-norma berlalu lintas sehingga keselamatan dan ketertiban dapat terwujud artinya terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan, masyarakat dapat berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan.  ( UU.No.22 Th.2009: ps 1 ay 31 dan ay 32).  Pertanyaannya : Sejauhmana Undang Undang tersebut telah di patuhi oleh masyarakat pengguna jalan ? Apa yang harus diketahui masyarakat pengguna jalan terutama para pengendara ?

Hampir tiga tahun UU Lalu Lintas disosialisasikan, namun pelanggaran masih kerap terjadi. Benarkah orang-orang ini belum atau tidak tahu / atau memang tidak mau tahu ? Dari sisi budaya masyarakat pada umumnya kurang disiplin diri secara instrinsik yang tumbuh dari dalam pribadi, mereka disiplin karena faktor dari luar dirinya yang memaksa mereka harus disiplin. Merubah perilaku inilah yang paling sulit, walaupun secara preventif sudah dilakukan baik oleh aparat yang berwajib maupun maupun melalui pendidikan. Beberapa hal yang perlu anda ketahui ketika anda berlalu lintas, berikut kutipan dari sebagian UU Lalu Lintas Republik Indonesia.

Pasal 105
Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:berperilaku tertib; dan/atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.

Pasal 106

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.

(5) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba
    Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.

(6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.

(7) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

(8) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.


(9) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang.

Paragraf 2
Penggunaan Lampu Utama
Pasal 107

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

 (2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Paragraf 3
Jalur atau Lajur Lalu Lintas
Pasal 108

(1) Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah kiri.

(2) Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; ataudiperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.

(3) Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.

(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain.

Pasal 109

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.


(2) Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas
Pasal 131

(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

(2) Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.

(3) Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

Pasal 132
(1) Pejalan Kaki wajib:
menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling tepi; atau menyeberang di tempat yang telah ditentukan.

(2) Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejalan Kaki wajib memperhatikan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas.

Demikianlah beberapa hal yang harus anda ketahui ketika berlalu lintas di jalan raya dan sebagai warga Negara yang baik sudah semestinya bersikap positif terhadap hukum yang berlaku di negeri ini agar ketertiban dan keselamatan dapat terwujud. “Aturlah diri sendiri sebelum mengatur orang lain.”

Tugas untuk kelas X1 dan X2 mata pelajaran PPKn.
Berikan komentar tulisan  di atas sebagai salah satu tugas wajib, dapat dikirim lewat Email.
Kuis : kalau anda jalan-jalan ke Jogyakarta di perempatan jalan ada tulisan “ Belok kiri  IKUTI API LL” apa artinya ? 


13 komentar:

  1. menurut saya kita harus tau apa itu tertib dalam berlalu lintas.Bila kita telah mengetahuinya berarti kita telah siap untuk tidak melakukan pelanggaran" dalam berlalu lintas
    setelah saya membaca tulisan yang di buat oleh Bp.Ambros saya menjadi lebih tau tentang tata tertib yang ada di jalan raya
    menurut saya,saat berada di jalan raya kita tidak harus terburu" agar kita pun selamat sampai tujuan tanpa melupakan adanya tata tertib berlalu lintas.
    jawaban Kuis : APILL itu adalah Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
    bila adanya lampu merah kita tidak boleh langsung berbelok ke arah kiri karna adanya APILL ini.kita harus menunggu sampai lampu hijau baru kita bisa berbelok ke arah kiri.

    Nama : Joshua Agustinus W
    kelas : X2

    BalasHapus
  2. Undang-undang tersebut masih belum dipatuhi masyarakat sepenuhnya. Masih banyak anggota masyarakat yang melanggar peraturan, masyarakat masih menerobos lampu merah, ugal ugalan, dll.

    Para pengendara sebaiknya mengetahui apa saja rambu lalu lintas yang harus mereka patuhi. Selain itu, mereka juga tidak perlu berugal - ugalan agar terciptanya keamanan dan keselamatan bagi para pengendara maupun pejalan kaki.

    Nama : Yoana Aprillia
    Kelas : X2

    BalasHapus
  3. undang-undang diharapkan dapat membantu masyarakat untuk mematuhi ketertiban dalam berlalu-lintas. selain undang-undang ada juga pengatur lalu lintas yang biasa disebut polantas. Dengan adanya undang-undang dan aparat yang mengatur diharapkan masyarakat dapat terciptanya keselamatan dan ketertiban bagi pengguna jalan. Namun pada kenyataannya masih banyak juga sebagian masyarakat yang tidak tahu pentingnya ketertiban berlalu lintas dan melanggar peraturan serta undang-undang tersebut.

    pelanggar lalu lintas yang cenderung lebih sering melakukan pelanggran adalah pengendara sepeda motor. jenis pelanggrannya yaitu,antara lain; tidak memakai atau membawa perlengkapan kendaraan bermotor seperti helm, kaca spion, STNK, SIM, mengebut di jalan raya, menerobos lampu merah. pelanggaran ini akan berakibatkan korban kecelakaan di jalan raya bertambah.

    para pengguna jalan lalu lintas seharusnya mengetahui budaya ketertiban lalu linta. Mereka seharusnya mematuhi peraturan dan undang-undang lalu lintas, sehingga kelancaran jalan raya dan keselamatan pengguna jalan raya dapat terwujud. Kecelakaan yang mengakibatkan korban tidak akan terjadi lagi jika semua masyarakat memperhatikan dan mematuhi lalu lintas

    BalasHapus
  4. Masih banyak masyarakat yang belum mematuhi peraturan lalu lintas yang ada. Banyak diantaranya pengguna lalu lintas yang masih mudalah yang sering melanggar peraturan lalu lintas, seperti tidak memakai helm, kebut-kebutan di jalan dll.

    Diharapkan para pengguna jalan dapat mengetahui serta mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Dengan demikian akan tercipta keamanan dan kenyamanan dalam masyarakat sehingga tidak merugikan pihak lain.

    Nama : Monica Octaviana D.
    Kelas : X1

    BalasHapus
  5. Masyarakat masih banyak yang belum memahami tentang rambu-rambu lalu lintas, mungkin karena mereka tidak tahu arti dari rambu-rambu tersebut. Seharusnya para pihak berwajib melalukan sosialisasi terhadap masyarakat untuk menjelaskan arti dan tujuannya rambu-rambu tersebut.
    APILL: Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Jadi jika ingin belok ke kiri kita harus mengikuti rambu lalu lintas atau lampu merah.
    Nama: Ardi Wiranata S
    Kelas: X-2

    BalasHapus
  6. Para pengguna jalan sebagian ada yang telah mematuhi peraturan lalu lintas dan sebagian ada yang belum mematuhi peraturan lalu lintas. Namun bagi para pengguna jalan yang sudah mematuhi peraturan sekalipun, mereka hanya mematuhi peraturan lalu lintas ketika ada polantas yang sedang bertugas. Jika tidak ada polantas, mereka tidak ada bedanya dengan para pengguna jalan yang belum mematuhi peraturan lalu lintas. Karena ketika mereka sedang terburu-buru menuju tempat tujuan mereka, mereka tidak akan mematuhi peraturan lalu lintas yang telah ada sehingga tingkat kecelakaan menjadi sangat tinggi.

    Para pengguna jalan harus mengetahui peraturan lalu lintas dan mematuhi peraturan lalu lintas tersebut. Jika mereka tidak mematuhi peraturan lalu lintas dan terjadi kecelakaan, maka yang akan dirugikan bukan hanya diri mereka sendiri tetapi juga para pengguna jalan yang lain.

    Jawaban kuis:(APILL: Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) Ketika kita ingin berbelok ke kiri dan di rambu terdapat tulisan "BELOK KIRI IKUTI RAMBU", maka ketika rambu berwarna merah kita ikut berhenti dan ketika rambu berwarna hijau kita baru boleh berbelok ke kiri.

    Nama : Jessica Tandoyo
    Kelas: X1

    BalasHapus
  7. Sebagian masyarakat sudah ada yang mematuhi peraturan yang berlaku, tetapi ada banyak masyarakat juga yang tidak mematuhi peraturan tersebut. Biasanya mereka tidak mematuhi aturan2 yang dianggap sepele seperti peraturan memakai helm, memakai sitbelt, menyalakan lampu kendaran di siang hari, tidak berkendara di daerah pejalan kaki dan juga peraturan rambu-rambu lalu lintas lainnya.

    Seharusnya peraturan-peraturan yang dianggap sepele tersebut harus mereka ketahui dengan detail. Seperti memakai helm dan sitbelt, sebenarnya peraturan tersebut dibuat untuk keselamatan pribadi sendiri. Contoh lainnya adalah rambu2 lalu lintas, rambu2 lalu lintas dibuat untuk membuat jalanan tertib dan terhindar dari kecelakaan.
    Pengendara kendaraan bermotor haruslah memiliki surat ijin resmi yang menandakan bahwa mereka memang layak untuk berkendara.

    Semua peraturan2 berlalu lintas haruslah diketahui oleh para pengendara,tidak hanya satu atau beberapa peraturan saja. Hal ini dilakukan untuk kenyaman berkendara dan juga keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya

    jawaban kuis:
    APILL adalah "Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas" yang gunanya untuk memberikan instruksi kepada kita bila kita mau berbelok dan sebagainya, contoh: jika kita mau berbelok maka di rambu akan terdapat tulisan atau instruksi , maka kita harus mengikuti instruksi tersebut.

    Nama :Kenny Liana S
    Kelas :X2

    BalasHapus
  8. Walaupun di Indonesia sudah dibuat banyak peraturan - peraturan khusus nya di bidang lalu lintas, pada kenyataan nya masih banyak pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan tersebut dikarenakan kurang nya kesadaran dalam masyarakat yang dapat menimbulkan kecelakaan bagi pengguna jalan yang lain. Disamping itu penegakkan hukum di Indonesia masi kurang sehingga masyarakat kurang mematuhi peraturan tersebut seperti rendah nya tingkat sanksi . Oleh karena itu dibutuhkan kesadaran dari diri masing - masing agar dapat tercipta ketertiban dan kenyamanan dalam berlalu lintas.

    APILL berarti Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang berupa informasi bagi pengguna jalan seperti aturan berbelok dan sebagainya

    Nama : William Salim
    kelas : X2

    BalasHapus
  9. Menurut saya peraturan lalu lintas di Indonesia masih rapuh, dikarenakan masih banyaknya masyarakat berkendara yang melanggar aturan tersebut, contohnya; ketika timer lampu merah sisa 4 detik lagi mereka sudah ada yang jalan duluan, atau memutar balik di tempat yang tidak diperbolehkan. Semua pelanggaran itu ditambah dengan sebagian/banyaknya polisi yang memakan gaji buta, sehingga terkadang kecelakaan lalu lintas terjadi.

    API LL merupakan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fungsinya untuk memberi informasi kepada pengguna jalan dimana kita harus berbelok, dapat berhenti, dilarang parkir, dan sebagainya. Tetapi walaupun dengan API LL, masih banyak masyarakat yang melanggar peraturan yang dipampang di API LL tersebut. Jadi, untuk menertibkan masyarakat yang berlalu lintas, diperlukan sebuah hukum dan sanksi yang lebih kuat dan juga kesadaran diri dari masyarakat.

    Nama: Ramadhoni
    Kelas: X2

    BalasHapus
  10. Sejahu ini Undang-undang tersebut masih sedikit dipatuhi oleh masyarakat,tidak semua undang-undang dipatuhi sepenuhnya karena ada yang melanggar dalam arti pelanggar tersebut masih ada yang tidak peduli dan ada yang belum ketahui undang-undang yang dilanggar si pelanggar.
    Yang harus diketahui masyarakat pengguna jalan terutama pengendara adalah rambu lalu lintas dan jalan tersebut yang dilewati oleh para pengendara. Karena jika mereka tidak tahu hal tersebut akan terjadi kecelakaan bagi pengendara.
    Jawaban untuk kuis : Arti dari belok kiri ikuti api LL adalah pengendara kendaraan bermotor di perempatan tersebut jika ingin belok ke arah kiri,mereka harus melihat LL tersebut. jika api LLnya merah, tandanya mereka tidak boleh belok ke arah kiri maupun jalan lurus. mereka boleh belok kiri jika api LLnya berwarna hijau

    Nama : Suwendy Jingga
    Kelas : X2

    BalasHapus
  11. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  12. Undang-undang di Indonesia ini masih belum dapat di patuhi oleh masyarakat pengguna jalan, dikarenakan masih banyak pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas. Undang-undang pun masih di sepelekan dan belum di anggap, fungsi undang-undang belum digunakan secara maksimal oleh masyarakat. Padahal jika masyarakat pengguna jalan mematuhi peraturan lalu lintas akan mengurangi kecelakaan di jalan raya. Contohnya : menerabas lampu merah, tidak memakai helm, dan lain-lain.

    Seharusnya para pengendara mengetahui dan mematuhi peraturan yang ada di lalu lintas agar terciptanya keamanan dan kenyamanan di jalan raya sehingga tak merugikan diri sendiri ataupun orang lain.

    Jawaban kuis : APILL adalah Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang berfungsi untuk memberikan informasi tentang arah jika berbelok kanan atau kiri dan sebagainya yang berhubungan dengan lalu lintas di jalan raya.

    Nama : Fallane Hartanto
    Kelas : X1

    BalasHapus
  13. undang-undang yang ada saat ini belum sepenuhnya dipatuhi oleh sebagian masyarakat.Sebabnya, mereka lebih mementingkan diriny sendiri dan belum tahu benar apa arti dati peratutan/undan-undang itu sebenarnya.Sekian banyaknya masyarakat yang tidak mematuhi undang-undang seperti halnya yang mudah adalah peraturan lalu lintas, banyak sekali pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas contohnya tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman, menerabas lampu merah, dan sebagainya. Itu menyebabakan lebih tinggi lagi tingkat kecelakaan yang ada. Dan oleh sebab itu kita yang sering memakai fasilitas jalan raya hendaknya mematuhi peraturan lalulintas yang ada agar tidak menimbulkan tingginya tingkat kecelakaan.

    Jawaban kuis : APILL adalah Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang berfungsi untuk memberikan informasi tentang arah jika berbelok kanan atau kiri dan sebagainya yang berhubungan dengan lalu lintas di jalan raya.

    Nama: Elisabeth Elida
    Kelas: X1

    BalasHapus