ANDA PERLU TAHU
TERTIB BERLALU LINTAS
Disebutkan bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional
sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem
transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan
keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan
Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah serta
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah
tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan kebutuhan
penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat ini sehingga perlu diganti
dengan undang-undang yang baru yakni Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas jalan.
Dari sudut
pandang sosiologis, perkembangan masyarakat terutama masyarakat perkotaan
begitu pesat yang berbanding lurus dengan meningkatnya kepemilikan kendaraan
bermotor. Dari hasil survey sederhana yang penulis lakukan di satu kampong hampir
setiap keluarga memiliki minimal satu kendaraan roda dua untuk golongan
menengah ke bawah dan rata-rata memiliki satu mobil untuk golongan menengah
keatas. Di sebuah jalan protokol dalam kota Bandar Lampung, tepatnya di jalan
A. Yani penulis melakukan pengamatan selama 5 menit antara jan 07.00 sampai
dengan jam 08.00 pagi sempat tercatat rata-rata 36 mobil dan 40 kendaraan roda
dua melintas, sedangkan pejalan kaki 4 orang dan sepeda ontel 0 (nol ). Dari data
tersebut ingin dikatakan bahwa volume pamakai kendaraan bermotor di jalan raya
begitu besar.
Dengan
adanya Undang-Undang Lalu Lintas diharapkan masyarakat dapat mematuhi
norma-norma berlalu lintas sehingga keselamatan dan ketertiban dapat terwujud
artinya terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas
yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan, masyarakat
dapat berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan
kewajiban setiap Pengguna Jalan. (
UU.No.22 Th.2009: ps 1 ay 31 dan ay 32).
Pertanyaannya : Sejauhmana Undang Undang tersebut telah di patuhi oleh
masyarakat pengguna jalan ? Apa yang harus diketahui masyarakat pengguna jalan
terutama para pengendara ?
Hampir
tiga tahun UU Lalu Lintas disosialisasikan, namun pelanggaran masih kerap
terjadi. Benarkah orang-orang ini belum atau tidak tahu / atau memang tidak mau
tahu ? Dari sisi budaya masyarakat pada umumnya kurang disiplin diri secara
instrinsik yang tumbuh dari dalam pribadi, mereka disiplin karena faktor dari
luar dirinya yang memaksa mereka harus disiplin. Merubah perilaku inilah yang
paling sulit, walaupun secara preventif sudah dilakukan baik oleh aparat yang
berwajib maupun maupun melalui pendidikan. Beberapa hal yang perlu anda ketahui
ketika anda berlalu lintas, berikut kutipan dari sebagian UU Lalu Lintas
Republik Indonesia.
Pasal 105
Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:berperilaku tertib; dan/atau mencegah hal-hal yang dapat
merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.
Pasal 106
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan
wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan
wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan
wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan
wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu
larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat
Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal;
dan/atau
h. tata cara penggandengan dan
penempelan dengan Kendaraan lain.
(5)
Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor atau Surat Tanda Coba
Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.
(6)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di
Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk
keselamatan.
(7)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang
tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di
sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi
standar nasional Indonesia.
(8)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib
mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
(9)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang
membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang.
Paragraf 2
Penggunaan Lampu Utama
Pasal 107
(1)
Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor
yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada
siang hari.
Paragraf 3
Jalur atau Lajur Lalu Lintas
Pasal 108
(1)
Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah kiri.
(2)
Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya;
ataudiperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.
(3)
Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang,
dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.
(4)
Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan
kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului
Kendaraan lain.
Pasal 109
(1)
Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus
menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan
dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.
(2)
Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hak dan Kewajiban Pejalan
Kaki dalam Berlalu Lintas
Pasal 131
(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang
berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
(2) Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat
menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.
(3) Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan
memperhatikan keselamatan dirinya.
Pasal 132
(1) Pejalan Kaki wajib:
menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau
Jalan yang paling tepi; atau menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
(2) Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejalan Kaki wajib memperhatikan
Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas.
Demikianlah beberapa hal yang harus anda ketahui ketika berlalu
lintas di jalan raya dan sebagai warga Negara yang baik sudah semestinya bersikap
positif terhadap hukum yang berlaku di negeri ini agar ketertiban dan
keselamatan dapat terwujud. “Aturlah diri sendiri sebelum mengatur orang lain.”
Tugas untuk kelas X1 dan
X2 mata pelajaran PPKn.
Berikan komentar tulisan di atas sebagai salah satu tugas wajib, dapat
dikirim lewat Email.
Kuis : kalau anda jalan-jalan
ke Jogyakarta di perempatan jalan ada tulisan “ Belok kiri IKUTI API LL” apa artinya ?
menurut saya kita harus tau apa itu tertib dalam berlalu lintas.Bila kita telah mengetahuinya berarti kita telah siap untuk tidak melakukan pelanggaran" dalam berlalu lintas
BalasHapussetelah saya membaca tulisan yang di buat oleh Bp.Ambros saya menjadi lebih tau tentang tata tertib yang ada di jalan raya
menurut saya,saat berada di jalan raya kita tidak harus terburu" agar kita pun selamat sampai tujuan tanpa melupakan adanya tata tertib berlalu lintas.
jawaban Kuis : APILL itu adalah Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
bila adanya lampu merah kita tidak boleh langsung berbelok ke arah kiri karna adanya APILL ini.kita harus menunggu sampai lampu hijau baru kita bisa berbelok ke arah kiri.
Nama : Joshua Agustinus W
kelas : X2
Undang-undang tersebut masih belum dipatuhi masyarakat sepenuhnya. Masih banyak anggota masyarakat yang melanggar peraturan, masyarakat masih menerobos lampu merah, ugal ugalan, dll.
BalasHapusPara pengendara sebaiknya mengetahui apa saja rambu lalu lintas yang harus mereka patuhi. Selain itu, mereka juga tidak perlu berugal - ugalan agar terciptanya keamanan dan keselamatan bagi para pengendara maupun pejalan kaki.
Nama : Yoana Aprillia
Kelas : X2
undang-undang diharapkan dapat membantu masyarakat untuk mematuhi ketertiban dalam berlalu-lintas. selain undang-undang ada juga pengatur lalu lintas yang biasa disebut polantas. Dengan adanya undang-undang dan aparat yang mengatur diharapkan masyarakat dapat terciptanya keselamatan dan ketertiban bagi pengguna jalan. Namun pada kenyataannya masih banyak juga sebagian masyarakat yang tidak tahu pentingnya ketertiban berlalu lintas dan melanggar peraturan serta undang-undang tersebut.
BalasHapuspelanggar lalu lintas yang cenderung lebih sering melakukan pelanggran adalah pengendara sepeda motor. jenis pelanggrannya yaitu,antara lain; tidak memakai atau membawa perlengkapan kendaraan bermotor seperti helm, kaca spion, STNK, SIM, mengebut di jalan raya, menerobos lampu merah. pelanggaran ini akan berakibatkan korban kecelakaan di jalan raya bertambah.
para pengguna jalan lalu lintas seharusnya mengetahui budaya ketertiban lalu linta. Mereka seharusnya mematuhi peraturan dan undang-undang lalu lintas, sehingga kelancaran jalan raya dan keselamatan pengguna jalan raya dapat terwujud. Kecelakaan yang mengakibatkan korban tidak akan terjadi lagi jika semua masyarakat memperhatikan dan mematuhi lalu lintas
Masih banyak masyarakat yang belum mematuhi peraturan lalu lintas yang ada. Banyak diantaranya pengguna lalu lintas yang masih mudalah yang sering melanggar peraturan lalu lintas, seperti tidak memakai helm, kebut-kebutan di jalan dll.
BalasHapusDiharapkan para pengguna jalan dapat mengetahui serta mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Dengan demikian akan tercipta keamanan dan kenyamanan dalam masyarakat sehingga tidak merugikan pihak lain.
Nama : Monica Octaviana D.
Kelas : X1
Masyarakat masih banyak yang belum memahami tentang rambu-rambu lalu lintas, mungkin karena mereka tidak tahu arti dari rambu-rambu tersebut. Seharusnya para pihak berwajib melalukan sosialisasi terhadap masyarakat untuk menjelaskan arti dan tujuannya rambu-rambu tersebut.
BalasHapusAPILL: Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Jadi jika ingin belok ke kiri kita harus mengikuti rambu lalu lintas atau lampu merah.
Nama: Ardi Wiranata S
Kelas: X-2
Para pengguna jalan sebagian ada yang telah mematuhi peraturan lalu lintas dan sebagian ada yang belum mematuhi peraturan lalu lintas. Namun bagi para pengguna jalan yang sudah mematuhi peraturan sekalipun, mereka hanya mematuhi peraturan lalu lintas ketika ada polantas yang sedang bertugas. Jika tidak ada polantas, mereka tidak ada bedanya dengan para pengguna jalan yang belum mematuhi peraturan lalu lintas. Karena ketika mereka sedang terburu-buru menuju tempat tujuan mereka, mereka tidak akan mematuhi peraturan lalu lintas yang telah ada sehingga tingkat kecelakaan menjadi sangat tinggi.
BalasHapusPara pengguna jalan harus mengetahui peraturan lalu lintas dan mematuhi peraturan lalu lintas tersebut. Jika mereka tidak mematuhi peraturan lalu lintas dan terjadi kecelakaan, maka yang akan dirugikan bukan hanya diri mereka sendiri tetapi juga para pengguna jalan yang lain.
Jawaban kuis:(APILL: Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) Ketika kita ingin berbelok ke kiri dan di rambu terdapat tulisan "BELOK KIRI IKUTI RAMBU", maka ketika rambu berwarna merah kita ikut berhenti dan ketika rambu berwarna hijau kita baru boleh berbelok ke kiri.
Nama : Jessica Tandoyo
Kelas: X1
Sebagian masyarakat sudah ada yang mematuhi peraturan yang berlaku, tetapi ada banyak masyarakat juga yang tidak mematuhi peraturan tersebut. Biasanya mereka tidak mematuhi aturan2 yang dianggap sepele seperti peraturan memakai helm, memakai sitbelt, menyalakan lampu kendaran di siang hari, tidak berkendara di daerah pejalan kaki dan juga peraturan rambu-rambu lalu lintas lainnya.
BalasHapusSeharusnya peraturan-peraturan yang dianggap sepele tersebut harus mereka ketahui dengan detail. Seperti memakai helm dan sitbelt, sebenarnya peraturan tersebut dibuat untuk keselamatan pribadi sendiri. Contoh lainnya adalah rambu2 lalu lintas, rambu2 lalu lintas dibuat untuk membuat jalanan tertib dan terhindar dari kecelakaan.
Pengendara kendaraan bermotor haruslah memiliki surat ijin resmi yang menandakan bahwa mereka memang layak untuk berkendara.
Semua peraturan2 berlalu lintas haruslah diketahui oleh para pengendara,tidak hanya satu atau beberapa peraturan saja. Hal ini dilakukan untuk kenyaman berkendara dan juga keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya
jawaban kuis:
APILL adalah "Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas" yang gunanya untuk memberikan instruksi kepada kita bila kita mau berbelok dan sebagainya, contoh: jika kita mau berbelok maka di rambu akan terdapat tulisan atau instruksi , maka kita harus mengikuti instruksi tersebut.
Nama :Kenny Liana S
Kelas :X2
Walaupun di Indonesia sudah dibuat banyak peraturan - peraturan khusus nya di bidang lalu lintas, pada kenyataan nya masih banyak pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan tersebut dikarenakan kurang nya kesadaran dalam masyarakat yang dapat menimbulkan kecelakaan bagi pengguna jalan yang lain. Disamping itu penegakkan hukum di Indonesia masi kurang sehingga masyarakat kurang mematuhi peraturan tersebut seperti rendah nya tingkat sanksi . Oleh karena itu dibutuhkan kesadaran dari diri masing - masing agar dapat tercipta ketertiban dan kenyamanan dalam berlalu lintas.
BalasHapusAPILL berarti Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang berupa informasi bagi pengguna jalan seperti aturan berbelok dan sebagainya
Nama : William Salim
kelas : X2
Menurut saya peraturan lalu lintas di Indonesia masih rapuh, dikarenakan masih banyaknya masyarakat berkendara yang melanggar aturan tersebut, contohnya; ketika timer lampu merah sisa 4 detik lagi mereka sudah ada yang jalan duluan, atau memutar balik di tempat yang tidak diperbolehkan. Semua pelanggaran itu ditambah dengan sebagian/banyaknya polisi yang memakan gaji buta, sehingga terkadang kecelakaan lalu lintas terjadi.
BalasHapusAPI LL merupakan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fungsinya untuk memberi informasi kepada pengguna jalan dimana kita harus berbelok, dapat berhenti, dilarang parkir, dan sebagainya. Tetapi walaupun dengan API LL, masih banyak masyarakat yang melanggar peraturan yang dipampang di API LL tersebut. Jadi, untuk menertibkan masyarakat yang berlalu lintas, diperlukan sebuah hukum dan sanksi yang lebih kuat dan juga kesadaran diri dari masyarakat.
Nama: Ramadhoni
Kelas: X2
Sejahu ini Undang-undang tersebut masih sedikit dipatuhi oleh masyarakat,tidak semua undang-undang dipatuhi sepenuhnya karena ada yang melanggar dalam arti pelanggar tersebut masih ada yang tidak peduli dan ada yang belum ketahui undang-undang yang dilanggar si pelanggar.
BalasHapusYang harus diketahui masyarakat pengguna jalan terutama pengendara adalah rambu lalu lintas dan jalan tersebut yang dilewati oleh para pengendara. Karena jika mereka tidak tahu hal tersebut akan terjadi kecelakaan bagi pengendara.
Jawaban untuk kuis : Arti dari belok kiri ikuti api LL adalah pengendara kendaraan bermotor di perempatan tersebut jika ingin belok ke arah kiri,mereka harus melihat LL tersebut. jika api LLnya merah, tandanya mereka tidak boleh belok ke arah kiri maupun jalan lurus. mereka boleh belok kiri jika api LLnya berwarna hijau
Nama : Suwendy Jingga
Kelas : X2
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusUndang-undang di Indonesia ini masih belum dapat di patuhi oleh masyarakat pengguna jalan, dikarenakan masih banyak pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas. Undang-undang pun masih di sepelekan dan belum di anggap, fungsi undang-undang belum digunakan secara maksimal oleh masyarakat. Padahal jika masyarakat pengguna jalan mematuhi peraturan lalu lintas akan mengurangi kecelakaan di jalan raya. Contohnya : menerabas lampu merah, tidak memakai helm, dan lain-lain.
BalasHapusSeharusnya para pengendara mengetahui dan mematuhi peraturan yang ada di lalu lintas agar terciptanya keamanan dan kenyamanan di jalan raya sehingga tak merugikan diri sendiri ataupun orang lain.
Jawaban kuis : APILL adalah Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang berfungsi untuk memberikan informasi tentang arah jika berbelok kanan atau kiri dan sebagainya yang berhubungan dengan lalu lintas di jalan raya.
Nama : Fallane Hartanto
Kelas : X1
undang-undang yang ada saat ini belum sepenuhnya dipatuhi oleh sebagian masyarakat.Sebabnya, mereka lebih mementingkan diriny sendiri dan belum tahu benar apa arti dati peratutan/undan-undang itu sebenarnya.Sekian banyaknya masyarakat yang tidak mematuhi undang-undang seperti halnya yang mudah adalah peraturan lalu lintas, banyak sekali pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas contohnya tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman, menerabas lampu merah, dan sebagainya. Itu menyebabakan lebih tinggi lagi tingkat kecelakaan yang ada. Dan oleh sebab itu kita yang sering memakai fasilitas jalan raya hendaknya mematuhi peraturan lalulintas yang ada agar tidak menimbulkan tingginya tingkat kecelakaan.
BalasHapusJawaban kuis : APILL adalah Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang berfungsi untuk memberikan informasi tentang arah jika berbelok kanan atau kiri dan sebagainya yang berhubungan dengan lalu lintas di jalan raya.
Nama: Elisabeth Elida
Kelas: X1