Kamis, 12 April 2012

TATA TERTIB UN 2012


Tata Tertib Peserta UN

1. Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15
    (lima belas) menit sebelum UN dimulai.
2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah
    mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah,
    tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke
    sekolah/madrasah.
4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di
    samping pengawas.
5. Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus,
    penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
6. Peserta UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang
    disediakan oleh pengawas ruangan.
7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta
    menandatangani pernyataan “mengerjakan UN dengan jujur”.
8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN
    dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan
    tangan terlebih dahulu
9. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
10.Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan
    dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN.
11.Peserta UN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan
     soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal UN.
12.Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak
     kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai
     menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
13.Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir
     tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
14.Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu
     ujian.
15.Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat
pekerjaan peserta lain;
e. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

KELULUSAN UJIAN NASIONAL

1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan
    SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh
    satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
2. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari:
a. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5
    untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan
    40% untuk nilai rata-rata rapor.
b. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5
    untuk SMA/MA, dan SMALB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan
   40% untuk nilai rata-rata rapor.
c. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5
    untuk SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai
              rata-rata rapor.
3. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
4. Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
a. gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori
    Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian
    Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
b. kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah minimum 6,0 ;
5. NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan Nilai S/M
    dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan
    40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk
    Nilai UN.
6. Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua
    desimal, apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
7. Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal
    kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.

Selasa, 10 April 2012

KIAT MENGHADAPI UN

Pelaksanaan Ujian Nasional bagi siswa SMA/MA tanggal 16 -19 April 2012, waktu yang relatif sudah dekat. Perlu persiapan yang matang baik penguasaan materi uji, persiapan mental maupun fisik. Lihatlah kembali sejenak kisi-kisi materi UN. Bacalah kembali materi yang kamu rasa perlu dan cobalah soal-soal try out.
Beberapa kiat yang dapat anda praktikkan :
1. Pilihlah strategi belajar yang efektif, tidak perlu membaca buku semalam suntuk jika anda sudah
    mempunyai ringkasan materi.
2. Berolah raga ringan untuk menjaga agar badan tetap bugar
3. Tanamkan sebuah keyakinan bahwa anda pasti sukses, tenangkan hati dan pikiran.
4. Jangan lupa berdoa, dan minta restu kepada orang tua.
5. Datang ke tempat ujian 30 menit sebelum ujian dimulai, jangan terlambat karena jika terlambat
    pikiran anda akan buyar.
6. Persiapkan pada sore hari perlengkapan yang harus dibawa, pensil 2B, alas untuk mengerjakan,
    pena, Kartu Peserta Ujian (KPU) dll.
7. Pada saat pelaksanaan ujian pastikan bahwa pengisian identitas sudah benar.
                       Selamat mengikuti Ujian, tidak ada lagi yang dikhawatirkan jika semuanya sudah 
                       dipersiapkan dengan baik. Berkat Tuhan anda sukses.

Senin, 09 April 2012

Tugas PPKn kelas X.1 dan X.2


Pendidikan Kewarganegaraan SMA kelas X
1.       Status kewarganegaraan.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sering muncul problem status yaitu apatirde dan bipatride bahkan multipatiride.
Pertanyaan :
a.       Bagaimana seseorang dapat memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan ? 
      Berikan   penjelasan, argumentasi atau penjelasan jika perlu dengan contoh kasus! 
b.      Bagaimana cara-cara mengajukan status kewarganegaraan bagi orang asing yang akan masuk
      menjadi WNI ?

2.       Bukti memperoleh Kewarganegaraan.
Untuk memperoleh kewarganegaraan orang dapat secara aktif melakukan tindakan hukum tertentu untuk dapat menjadi warga Negara, atau dengan sendirinya dianggap sebagai warga Negara walaupun tidak melakukan tindakan hokum tertentu.
Pertanyaan :
a.       Apa saja syarat untuk mengajukan permohonan untuk menjadi kewarganegaraan RI ? dan apa dasar hukumnya ?
b.      Sebutkan bukti-bukti  sah sebagai warga Negara !
c.       Dapatkan karena hal-hal tertentu status  kewarganegaraan itu hilang ? Jelaskan !

3.       Kedudukan warga Negara.
Sesuai dengan kedudukannya setiap Warga Negara diharapkan dapat berperan aktif maupun pasif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Peran serta warga Negara tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 sampai dengan 34.
Buatlah gambaran secara rinci hak dan kewajiban Warga Negara , buatlah dalam tabel  dengan 3 kolom kolom 1 tentang dasar hukum, kolom 2 tentang hak dan kolom 3 tentang kewajiban.

4.       Menghargai Kedudukan Warga Negara.
Carilah satu kasus dari media massa yang berhubungan dengan kedudukan Warga Negara. Guntinglah tulisan tersebut dan buatlah analisis atau minimal komentar atas kasus tersebut.

Selamat mengerjakan  dan dikumpulkan tanggal 23 April 2012.

Rabu, 21 Maret 2012

TERTIB BERLALU LINTAS


ANDA PERLU TAHU TERTIB BERLALU LINTAS

Disebutkan bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan kebutuhan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat ini sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru yakni Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas jalan.
Dari sudut pandang sosiologis, perkembangan masyarakat terutama masyarakat perkotaan begitu pesat yang berbanding lurus dengan meningkatnya kepemilikan kendaraan bermotor. Dari hasil survey sederhana yang penulis lakukan di satu kampong hampir setiap keluarga memiliki minimal satu kendaraan roda dua untuk golongan menengah ke bawah dan rata-rata memiliki satu mobil untuk golongan menengah keatas. Di sebuah jalan protokol dalam kota Bandar Lampung, tepatnya di jalan A. Yani penulis melakukan pengamatan selama 5 menit antara jan 07.00 sampai dengan jam 08.00 pagi sempat tercatat rata-rata 36 mobil dan 40 kendaraan roda dua melintas, sedangkan pejalan kaki 4 orang dan sepeda ontel 0 (nol ). Dari data tersebut ingin dikatakan bahwa volume pamakai kendaraan bermotor di jalan raya begitu besar.
Dengan adanya Undang-Undang Lalu Lintas diharapkan masyarakat dapat mematuhi norma-norma berlalu lintas sehingga keselamatan dan ketertiban dapat terwujud artinya terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan, masyarakat dapat berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan.  ( UU.No.22 Th.2009: ps 1 ay 31 dan ay 32).  Pertanyaannya : Sejauhmana Undang Undang tersebut telah di patuhi oleh masyarakat pengguna jalan ? Apa yang harus diketahui masyarakat pengguna jalan terutama para pengendara ?

Hampir tiga tahun UU Lalu Lintas disosialisasikan, namun pelanggaran masih kerap terjadi. Benarkah orang-orang ini belum atau tidak tahu / atau memang tidak mau tahu ? Dari sisi budaya masyarakat pada umumnya kurang disiplin diri secara instrinsik yang tumbuh dari dalam pribadi, mereka disiplin karena faktor dari luar dirinya yang memaksa mereka harus disiplin. Merubah perilaku inilah yang paling sulit, walaupun secara preventif sudah dilakukan baik oleh aparat yang berwajib maupun maupun melalui pendidikan. Beberapa hal yang perlu anda ketahui ketika anda berlalu lintas, berikut kutipan dari sebagian UU Lalu Lintas Republik Indonesia.

Pasal 105
Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:berperilaku tertib; dan/atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.

Pasal 106

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.

(5) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba
    Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.

(6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.

(7) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

(8) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.


(9) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang.

Paragraf 2
Penggunaan Lampu Utama
Pasal 107

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

 (2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Paragraf 3
Jalur atau Lajur Lalu Lintas
Pasal 108

(1) Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah kiri.

(2) Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; ataudiperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.

(3) Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.

(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain.

Pasal 109

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.


(2) Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas
Pasal 131

(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

(2) Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.

(3) Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

Pasal 132
(1) Pejalan Kaki wajib:
menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling tepi; atau menyeberang di tempat yang telah ditentukan.

(2) Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejalan Kaki wajib memperhatikan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas.

Demikianlah beberapa hal yang harus anda ketahui ketika berlalu lintas di jalan raya dan sebagai warga Negara yang baik sudah semestinya bersikap positif terhadap hukum yang berlaku di negeri ini agar ketertiban dan keselamatan dapat terwujud. “Aturlah diri sendiri sebelum mengatur orang lain.”

Tugas untuk kelas X1 dan X2 mata pelajaran PPKn.
Berikan komentar tulisan  di atas sebagai salah satu tugas wajib, dapat dikirim lewat Email.
Kuis : kalau anda jalan-jalan ke Jogyakarta di perempatan jalan ada tulisan “ Belok kiri  IKUTI API LL” apa artinya ?