Kamis, 28 November 2013

ULANGAN SUSULAN

KD. MEMAHAMI MAKNA YANG TERKANDUNG DALAM PEMBUKAAN UUD 1945.

Setelah mempelajari materi tersebut diharapkan siswa dapat :
1. Menyebutkan empat pikiran pokok yang terndung di dalam pembukaan UUD 1945
2. Dapat memberikan alasan logis bahwa Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diubah.
3. Dapat menyebutkan periodisasi  Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia,  menyebutkan
    sistematikanya dan bentuk negara serta bentuk pemerintahan.
4. Memberikan contoh penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dalam
    kehidupan bermasyarakat.

Bacalah  literatur atau postingan sebelumnya yang ada dalam blog ini , kemudian kerjakan soal yang sesuai dengan indikator di atas, kerjakan  pada komentar atau di email ke Guru PPKn.Setelah dikerjakan harap telepon ke 08154028855. Trims, selamat bekerja Selvi X MIPA 2.

pertanyaan :
1. Apa saja empat pikiran pokok yang kerkandung dalam pembukaan UUD 1945 ?
2.Mengapa  menurut ketentuan Pembuklaan UUD 1945 tidak boleh diubah ?
3. Sejauh mana penerapat Undang-Undang Dasar dalam sejarah bangsa Indonesia ?
4.Berikan contoh penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, misalnya nilai moral,
   nilai keadilan dsb!

Senin, 25 November 2013

Persiapan Ulangan Umum

Untuk menghadapi Ulangan Umum para siswa perlu persiapan. persiapan ini penting untuk mengukur sejauh mana materi telah dikuasai sekaligus berlatih diri agar pada saatnya nanti dapat mengerjakan soal-soal dengan baik, tidak cemas dan tidak grogi. Yang tidak kalah penting juga dalam persiapan ini perlu menjaga kesehatan, jangan sampai fisik terporsir untuk belajar menjelang ulangan, apalagi belajar semalam suntuk.
Untuk persiapan coba dibaca-soal-soal prediksi UU.

Kamis, 21 November 2013

Motivasi

Belajar merupakan kebutuhan dan minat. Jika seseorang merasa butuh karena terdesak oleh suatu masalah yang harus diselesaikan atau ada keinginan untuk menguasai sesuatu misalnya ketrampilan tertentu biasanya seseorang lalu belajar dan berusaha sampai menemukan apa ang diinginkan. Contoh ada seseorang karena keterbatasan fisik mereka lahir tanpa organ yang lengkap, mereka tidak memiliki tangan, maka ia akan belajar bagaimana caranya agar ia dapat melakukan aktivitas seperti kebanyakan orang. Ternyata orang tanpa tangan bisa main gitar dengan menggunakan kaki, dapat berenang bahkan dapat menyuapi makanan menggunakan kaki. Bagai mana kalian yang dilahirkan sempurna ? pasti bisa lebih baik.

Rabu, 20 November 2013

Kisi-kisi materi UU Sosiologi kelas XI IPS

MATERI UU : STRUKTUR SOSIAL
STRATIFIKASI
-mendeskripsikan struktur sosial - pengertian
-menyebutkan unsur utama stratifikas sosial
-kriteria stratifikasi sosial
-ciri struktur masyarakat yang bercirikan interseksi
-ciri masyarakat yang bersifat konsolidasi
-simbol stratifikasi
-ukuran stratifikasi dalam masyarakat tradisional
-ukuran stratifikasi dalam masyarakat modern
-cara memperolah status
-hubungan status sosial dan peranan (role)
-kelas sosial menurut dasar ekonomi, kekuasaan, keahlian
-privilese dan prestige sebagai konsekuensi dari pelapisan sosial
-kelas sosial dalam masyarakat demokrasi
-kelas sosial dalam masyarakat feodal
DIFERENSIASI
-pengertian diferensiasi
-diferensiasi RAS
-pembagian RAS
-ciri-ciri RAS
-persebaran RAS di Indonesia
-faktor yang dapat mengaburkan ciri RAS
-pengertian suku bangsa
-persebaran suku bangsa di Indonesia
-unsur yang dapat menyatukan suku bangsa
-mengenal beberaps suku terasing
- pengertian klan atau keluarga besar
-mengenal nama yang menjadi ciri klan tertentu di Indonesia, misalnya Sinaga (marga batak), da Costa (Fam Flores)
-yang membedakan kemajemukan agama
-unsur pemersatu masyarakat yang berbeda agama
-cara mensikapi perbedaan agama agar tidak timbul benturan antar pemeluk agama yang berbeda
-konsekuensi perbedaan jenis kelamin
-perbedaan istilah gender dan jenis kelamin
KONFLIK DAN INTEGRASI
-pengertian konflik, kontravensi dan kompetisi
-faktor penyebab konflik
-faktor yang dapat berpotensi konflik ( etnosentrisme, primordialisme, fanatisme, politik aliran dll)
-manajemen konflik
- mediasi, arbitrasi, kompromis, dll.
-konflik dan kekerasan
-teori kekerasan
-dampak konflik dan kekerasan
MOBILITAS SOSIAL
- pengertian
-bentuk mobilitas sosial ( mobilitas horisontal, mobilitas vertikal, mobilitas vertikal naik/turun, mobilitas antar generasi / intergenerasi , mobilitas geografi)
-faktor yang mempengaruhi mobilitas
-dampak negatif dan positif mobilitas sosial geografis
-saluran mobilitas sosial ( org.politik, ekonomi, pendidikan, angkatan bersenjata dll)

SILAKAN BELAJAR, CARI REFERENSI, BERTANYA GURU, SEMOGA BERHASIL.

Minggu, 10 November 2013

PERIODISASI PELAKSANAAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA

SEJARAH PERKEMBANGAN DAN PENERAPAN UUD NKRI 1945
KONSTITUSI NKRI SEKARANG ADALAH UUD 1945 AMANDEMEN IV.PERKEMBANGAN DAN PENERAPANNYA MENGALAMI BEBERAPA KALI PERUBAHAN
       BERLAKUNYA UUD 1945 18 AGT.1945 -27 DES 1949
       Pada saat itu UUD 1945 belum bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya, para penyelenggara negara disibukkan dengan kedatangan tentara sekutu yang ingin melucuti tentara jepang namun diboncengi oleh NICA (Belanda) yang ingin menjajah kembali Indonesia. Pertempuran diakhiri dengan KMB di DenHaag. Bentuk negara Indonesia berubah dari negara kesatuan menjadi serikat. UUD 1945 diganti dengan konstitusi RIS.
       KONSTITUSI RIS 1949 (27 DES 1949 -17 AGT.1950)
       KONSTITUSI RIS MENGUBAH NEGARA KESATUAN MENJADI SERIKAT.Negara Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian, seperti Negara Sumatra Timur, Negara Jawa Timur, Negara Pasundan dsb.
       UUD Sementara (17 Agt. -5 Juli 1959).
       Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan menganut kabinet dengan sistem parlementer. Sementara karena akan dibentuk badan konstituante yang akan menyusun  UUD yang resmi. Negara dikacaukan dengan adanya pemberontakan-pemberontakan, konstituante yang dibentuk tidak bisa menjalankan tugasnya menyusun UUD. Lahirlah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menegaskan kembali ke UUD 1945.
       BERLAKUNYA UUD 1945 ( 5 Juli 1959 – sekarang)
       Dalam masa ini dikenal Orde lama, Orde baru dan Reformasi. Orde lama dibawah pimpinan Presiden Soekarno, pembangunan belum dilaksanakan optimal. Orde Baru dipimpin Presiden Soeharto ( 1965-1998) pembangunan berhasil meningkatkan kesejahteraan rakyat tetapi belum merata kesenjangan sosial relatif tinggi.
       UUD NRI Tahun 1945, (1999 – sekarang)
       Hingga tahun 2013 , UUD 1945 telah mengalami perubahan 4 kali, oleh karena itu namany UUD NKRI 1945 Amandemen IV. Tujuan amandemen adalah menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara, kedaulatan rakyat eksistensi negara demokrasi dan hukum.
       Perubahan-perubahan :
       1.perubahan I, melalui Sidang umum MPR 1999 tanggal 14-21 Okt.1999.
       2. perubahan II, pada Sidang tahunan MPR 2000 7-18 Agustus tahun 2000.
       3.Perubahan III, dalam Sidang Tahunan MPR tanggal 1-9 November 2001.
       4. perubahan IV, dalam Sidang Tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002.

BEBERAPA PENYIMPANGAN UUD 1945
       Periode UUD 1945 (18 Agt.1945 -27 Des.1949) pada masa ini masih dalam keadaan darurat.
      Sistem pemerintahan dan kelembagaan yang ditentukan dalam UUD 1945 belum dapat dilaksanakan.
      Hanya diangkat anggota DPA
      MPR dan DPR belum dapat dibentuk.
      Berubahnya fungsi Komite Nasional Indonesia Pusat dari Pembantu Presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif sehingga ikut menentukan garis-garis besar haluan negara berdasarkan maklumat Wakil Presiden  No.X tanggal 16 Oktober 1945.
      Sistem Kabiner Presidensial diganti berdasarkan UUD 1945 diganti dengan sisten Kabinet parlementer.(maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945)
      Kekuasaan pemerintahan dipegang oleh perdana menteri sebagai pimpinan kabinet dengan para menteri sebagai anggota. Perdana menteri dan para menteri bertanggungjawab kepada KNIP yang berfungsi sebagai DPR tidak bertanggung jawab kepada Presisden seperti yang dikehendaki UUD 1945.
       Periode berlakunya konstitusi RIS
       Perubahan bentuk negara dari Negara kesatuan menjadi  negara serikat
       Kekuasaan legislatif yang seharusnya dilaksanakan oleh Presiden dan DPR  dilakukan oleh DPR dan Senat.
       Periode UUDS
       UUDS juga merupakan penyimpangan UUD 1945, walaupun hanya bersifat sementara untuk menyusun UUD yang lebih baik, ternyata  konstituante gagal maka dikeluarkannya dekrit Presiden 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 dan konstituante dibubarkan.
       Periode UUD 1945 ( 5 Juli 1959 -1999)
       Masa Orde Lama ( pimpinan Presiden Soekarno)  beberapa penyimpangan misalnya dibentuknya MPRS dan DPAS hanya melalui penetapan presiden, pengangkatan Presiden seumur hidup, manifesto politik ditetapkan sebagai GBHN.
       Masa Orde Baru ( Presiden Soeharto), berbagai rekayasa dilakukan untuk melanggengkan kekuasaan.
       MPRS melalui Tap MPRS No. I /MPRS/1960 menetapkan Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “ penemuan Kembali Revolusi Kita” yang dikenal dengan Manipol sebagai GBHN yang bersifat tetap.
       MPRS memutuskan untuk mengangkat IR. Soekarno sebagai presiden seumur hidup. (menurut UUD 1945 jabatan Presiden 5 tahun)
       Presiden membubarkan DPR hasil pemilu tahun 1955 dan membentuk DPR Gotong Royong ( sing. DPR-GR)
       Pimpinan lembaga-lembaga negara dijadikan menteri negara, sedangkan Presiden menjadi ketua DPA. (tidak sesuai dengan ketentuan UUD 1945)
       Pada masa Orde baru pelaksanaan undang-undang sering dimanipulasi untuk kepentingan golongan tertentu, sehingga makin suburnya KKN.
       Menutup peluang mengubah UUD 1945 melalui mekanisme referendum.
       UUD 1945 tidak mendistribusikan kekuasaan secara seimbang antar eksekutif, legislatif dan yudikatif; telampau memberikan kekuasaan sangat besar kepada Presiden.

TUGAS  :  BUATLAH URAIAN DENGAN PERMASALAHAN BERIKUT !
1.       Bagaimana pelaksanaan Undang-Undang dasar di Indonesia dari periode 18 Agustus 1945 sampai dengan sekarang ?

2.       Mengapa terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan Undang-Undang Dasar  Negara republic Indonesia ?  

Jumat, 27 September 2013

Belajar Mandiri

Kemajuan teknologi dalam dasa warsa terakhir ini perkembangannya luar biasa antara lain dalam bidang komunikasi publik. Sarana komunikasi baru ini misalnya internet sangat diminati dan menjadi daya tarik tersendiri bagi semua kalangan mulai anak-anak, remaja dan orang dewasa. Hal ini didukung oleh kemajuan yang pesat dalam penyediaan perangkat baik perangkat keras maupun perangkat lunak. Dari sisi positifnya hal ini dapat sangat membantu bagi masyarakat yang ingin mencari informasi. terlepas dari pengaruh negatifnya yang harus diwaspadai, karena sesuatu yang ide awalnya positif dapat disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Bagi kalangan praktisi pendidikan, kemajuan teknologi ini dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran dalam arti mencari informasi-informasi yang mendukung kemajuan ilmu pengetahuan dan ketrampilan. Peran Guru memang bergeser, jika dulu Guru merupakan satu-satunya sumber ninformasi pengetahuan bagi siswa, dalam paradigma baru ini guru lebih menempatkan diri sebagai fasilitaor dan fatner bagi siswa. Media komunikasi menjadi penting artinya dalam proses pembelajaran. Siswa tidak lagi hanya terpaku pada buku pelajaran saja, tetapi sumber belajar menjadi bervariasi. HP bukan lagi benda yang dapat mengganggu pembelajaran di kelas tetapi justru dapat dimanfaatkan sebagai sarana belajar.

Kuncinya belajar mandiri harus dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan bukan sekedar melakukan aktivitas karena memenuhi tuntutan guru atau orang tua.  baca jugawww.graita.guru.indonesia.net

Minggu, 15 September 2013

Pembukaan UUD 1945

Apakah makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ?

Setiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki pengertian yang berbeda-beda,
yang pada prinsipnya merupakan cita-cita dan tujuan dari terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berikut pembahasan mengenai makna yang
terkandung di setiap alinea Pembukaan UUD 1945.
a. Alinea pertama
Pengertian yang terkandung, yaitu
1) adanya pengakuan bahwa bangsa Indonesia menjunjung tinggi hak kodrat
dari setiap bangsa untuk merdeka,
2) adanya pernyataan bahwa bangsa Indonesia tidak menyetujui adanya
penjajahan di atas dunia karena hal ini tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan,
3) adanya suatu keinginan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari
penjajahan, dan
4) adanya pernyataan bahwa bangsa Indonesia siap membantu bangsabangsa
lain untuk merdeka.
b. Alinea kedua
Pengertian yang terkandung dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945
ini adalah
1) bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang tepat,
yaitu kemerdekaan;
2) bahwa bangsa Indonesia menghargai dan menghormati para pahlawan
bangsa yang telah mengantarkannya ke depan pintu gerbang
kemerdekaan;
3) bahwa kemerdekaan bukan merupakan akhir perjuangan bangsa
Indonesia, melainkan hanya suatu jembatan untuk menuju terwujudnya
cita-cita bangsa, yaitu suatu keadaan masyarakat yang adil dan makmur.
c. Alinea ketiga
Alinea ini mengandung pengertian sebagai berikut.
1) Adanya pengakuan religius bahwa kemerdekaan yang diperoleh
merupakan berkat dan rahmat Allah yang Maha Kuasa.
2) Bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia dimotivasi oleh keinginan yang
luhur untuk menjadi suatu bangsa yang bebas dari penjajahan.
3) Adanya pernyataan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
d. Alinea keempat
Alinea ini mengandung pengertian:
1) adanya keinginan untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia;
2) adanya keinginan untuk memajukan
kesejahteraan umum;
3) adanya keinginan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa;
4) ikut serta melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan dan
perdamaian abadi;

5) dasar negara, yaitu Pancasila.