Minggu, 15 September 2013

Pembukaan UUD 1945

Apakah makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ?

Setiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki pengertian yang berbeda-beda,
yang pada prinsipnya merupakan cita-cita dan tujuan dari terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berikut pembahasan mengenai makna yang
terkandung di setiap alinea Pembukaan UUD 1945.
a. Alinea pertama
Pengertian yang terkandung, yaitu
1) adanya pengakuan bahwa bangsa Indonesia menjunjung tinggi hak kodrat
dari setiap bangsa untuk merdeka,
2) adanya pernyataan bahwa bangsa Indonesia tidak menyetujui adanya
penjajahan di atas dunia karena hal ini tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan,
3) adanya suatu keinginan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari
penjajahan, dan
4) adanya pernyataan bahwa bangsa Indonesia siap membantu bangsabangsa
lain untuk merdeka.
b. Alinea kedua
Pengertian yang terkandung dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945
ini adalah
1) bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang tepat,
yaitu kemerdekaan;
2) bahwa bangsa Indonesia menghargai dan menghormati para pahlawan
bangsa yang telah mengantarkannya ke depan pintu gerbang
kemerdekaan;
3) bahwa kemerdekaan bukan merupakan akhir perjuangan bangsa
Indonesia, melainkan hanya suatu jembatan untuk menuju terwujudnya
cita-cita bangsa, yaitu suatu keadaan masyarakat yang adil dan makmur.
c. Alinea ketiga
Alinea ini mengandung pengertian sebagai berikut.
1) Adanya pengakuan religius bahwa kemerdekaan yang diperoleh
merupakan berkat dan rahmat Allah yang Maha Kuasa.
2) Bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia dimotivasi oleh keinginan yang
luhur untuk menjadi suatu bangsa yang bebas dari penjajahan.
3) Adanya pernyataan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
d. Alinea keempat
Alinea ini mengandung pengertian:
1) adanya keinginan untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia;
2) adanya keinginan untuk memajukan
kesejahteraan umum;
3) adanya keinginan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa;
4) ikut serta melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan dan
perdamaian abadi;

5) dasar negara, yaitu Pancasila.

Selasa, 30 Juli 2013

Belajar PPKn lewat internet

Tema : Kasus-kasus pelanggaran HAM

Bacalah kasus berikut yang bersumber dari WWW.radartulungagung.co.id
Siswa-siswi SMA kelas X berikan komentar anda akan mendapat penilaian dari Gurumu

Kasus Bayi Dibuang Di Gubuk Kosong Patianrowo, Nganjuk

Kasus Bayi Dibuang Di Gubuk Kosong Patianrowo, Nganjuk  - Kasih ibu sepanjang jalan, kasih anak sepanjang galah. Namun ibu yang ini rupanya tidak mengasihi anak yang dilahirkannya. Bayi perempuan tanpa dosa itupun dibuang di gubuk kosong. Pagi itu, langkah Muslikah, 36, terhenti di tengah jalan. Niat petani ini untuk bergegas ke sawah tertunda sementara. Langkah kakinya bergeming ketika melintas di jalan setapak.

Hatinya penasaran karena penglihatannya tiba-tiba melihat sosok tak biasa terbaring di atas tempat peristirahatan dalam gubuk. Di gubuk kosong di pekarangan milik Mangun itulah wanita ini menemukan sosok bayi perempuan.

Warga Dusun Gebang Siwil, Desa Bukur, Kecamatan Patianrowo kemarin geger. Menyusul ditemukannya sosok bayi perempuan yang diduga dibuang oleh orangtuanya. Bayi tersebut ditemukan tergeletak di gubuk kosong. Polisi sejauh ini masih mengusut orang tua bayi tersebut.

Data yang dihimpun Radar Kediri menyebutkan, penemuan bayi tersebut terjadi kemarin pagi sekitar pukul 06.30. Teguh R***, 46 kasun setempat menuturkan, bayi tersebut kali pertama ditemukan oleh Muslikah, 36 warga setempat, 
“Orangnya terus lapor sama saya,” ujar Teguh.
Menurut Teguh, pagi itu Muslikah hendak pergi ke sawah. Ketika melintas jalansetapak, secara kebetulan matanya menoleh ke gubuk kosong yang ada di pekarangan milik Mangun. Begitu sampai di depan gubuk, Muslikah tiba-tiba menghentikan langkahnya. Ini setelah matanya melihat benda aneh yang terbaring di atas tempat peristirahatan  di gubuk tersebut, 
“Dipikir sama Bu Muslikah itu kucing,” tutur Teguh menirukan cerita Muslikah.
Karena penasaran, Muslikah lantas berusaha melihatnya dari jarak dekat. Sontak, Muslikah terperanjat tatkala mengetahui benda yang awalnya diduga kucing itu ternyata adalah bayi. Melihat itu Muslikah langsung bergegas untuk memberitahukan pada Teguh yang kebetulan lagi cangkrukan di dekat tempat tersebut, 
“Saya juga sempat tidak percaya juga,” terang Teguh kemarin.
Menurut Teguh, saat ditemukan bayi perempuan tersebut dalam keadaan telanjang dan hanya diletakkan di atas kain kerudung putih. Hanya saja, kondisinya sudah bersih meski tali pusarnya masih ada, 
“Kelihatannya bekas dipotong, cuma masih disisakan,” tutur Teguh.
Temuan tersebut akhirnya dilaporkan ke Kades Sutiman untuk kemudian diteruskan ke Polsek Patianrowo. Khawatir bayi tersebut drop, mereka lantas membawanya ke RSUD Kertosono guna diperiksa,
 “Ternyata nggak ada masalah, ya udah kita bawa balik lagi,” terang Sutiman. 

Pantauan Radar Kediri kemarin, bayi dengan berat 2,9 kg dan panjang 42 cm itu memang terlihat sehat. Bahkan bayi tersebut tidak terlihat rewel meski berulangkali diangkat oleh warga yang penasaran untuk menggendongnya. Melihat kondisinya bayi tersebut diperkirakan lahir sekitar 4-5 jam sebelum ditemukan. Hingga kemarin bayi tersebut dalam perawatan keluarga Sutiman. (ery)

Selasa, 28 Mei 2013

KELULUSAN UN 2013

SUKSES ITU DIAWALI DARI LANGKAH-LANGKAH KECIL

Mari kita bergembira..... pada akhirnya tahun ini SMA XAVERIUS BANDAR LAMPUNG DAPAT MELULUSKAN 100%


Kamis, 04 April 2013

TUGAS PKn KELAS X1-3

Jenis Tugas  : Tugas Mandiri Terstruktur

Pelajarilah tentang dasar hukum kewarganegaraan di Indonesia dari berbagai macam sumber belajar, kemudian jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini secara tertulis dan dikumpulkan ke Guru Pengajar PKn kelasmu !

Pernyataan dan pertanyaan :
Lanjutkan pernyataan atau jawablah pertanyaan dengan benar !


51.      Menurut UUD 1945 pasal 26, yang menjadi warga negara adalah  :
................................................................................................................................................................................................................................................................................., sedangkan  yang disebut penduduk adalah :
......................................................................................................................................................................................................................................................................................................................

5.2.     Menurut Undang Undang nomor 3 Tahun 1946, siapakah yang disebut orang-orang bangsa lain?
5.3.   Siapa saja yang menjadi warga negara Indonesia menurut Undang Undang kewarganegaraan ?   
       ( cukup menyebutkan 5 saja ).

5.4.   Bagaimana seseorang dapat kehilangan kewarganegaraannya atau berkewarganegaraan ganda?
5.5.   Apa yang dimaksud pewarganegaraan atau  naturalisasi  ?

Senin, 11 Maret 2013

KUASA TUHAN

Orang2 sekampung Yesus tidak percaya pada sabda dan karya Yesus. Mereka sulit menerima kenyataan sang anak tukang kayu itu bisa bersabda dengan penuh kuasa dan melakukan aneka mukjijat dalam karyaNya. Namun sang pegawai istana justeru sangat percaya pada sabda dan karya Yesus. Ia percaya bahwa Yesus mampu menyembuhkan anaknya yang sedang sakit. Yesus pun mengalihkan kasihNya pada orang itu. Ia dengan leluasa mewujudkan perutusan Bapa. Dengan kuat kuasa-Nya, Dia menyembuhkan anak pegawai tersebut. Rahmat Tuhan menjadi sangat efektif pada mereka yang percaya, bukan pada mereka yang bertetangga atau yang dekat bahkan yang punya hubungan darah.

Kamis, 07 Maret 2013

KRITERIA KELULUSAN UJIAN TINGKAT SMA TP.2012/2013


KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN

Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus Ujian Nasional

KELULUSAN UJIAN NASIONAL

1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.

2. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari:
    gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, dan SMALB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.

3. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA. 

4. NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan 60% untuk Nilai UN.

5. Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua desimal, apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.

6. Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.

7. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).


Minggu, 03 Maret 2013

Sikap Positif Terhadap Konstitusi Negara

Indonesia adalah negara hukum yakni segala permasalahan yang terjadi dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan bernegara harus didsarkan pada hukum yang berlaku. Hukum yang merupakan aturan normatif bersumber dari konstitusi negara yakni UUD 1945. UUD 1945 sebagai landasan hukum penyelenggaraan negara Indonesia bersifat mengikat atau memaksa yang mempunyai fungsi membatasi kekuasaan pemerintahan sedemikian rupa agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dan juga melindungi hak asasi manusia. Betapa pentingnya konstitusi negara, maka sudah sepantasnya dan seharusnya setiap warga negara memilki sikap positif terhadap konstitusi negara Republik Indonesia.
Bentuk skap positif terhadap konstitusi negara dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari baik dilingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dalam masyarakat dalam lingkungan bangsa dan negara.
Beberapa contoh sikap positif terhadap konstitusi atara lain :
Sikap terbuka, yaitu menyatakan apa adanya berasarkan apa yang dilihat, didengar dirasakan dan dilakukan. Sikap transparansi seperti ini sangat penting untuk menghindari saling curiga yang akan berdampak pada kesalahfahaman.
Mampu mengatasi masalah, yaitu mampu dan mau mengatasi persoalan dengan bertanggung jawab serta bijak sana; mau dikritik dan mau membangun diri serta mampu menciptakan iklim dan suasana yang baik dalam menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Menyadari adanya perbedaan, sadar bahwa bangsa iIndonesia adalah bangsa yang multikultural, multi etnik dan bermacam ragam dalam adat dan kebiasaan. Perbedaan ini harus diterima sebagai suatu kekayaan. Kita harus mampu menemukan persamaan sehingga terwujud suatu kesatuan yang utuh sebagai bangsa besar.
Memiliki harapan yang realistis, artinya setiap warga negara sesuai dengan statusnta dapat berharap terpenuhinya hak-hak dan kewajiban. Kita mempunyai harapan untuk hidup makmur sejahtera sesuai dengan yang dicita-citakan bersama dan tertuang dalam UUD 1945, namun demikian harapan itu harus realistis karena adanya keterbatasan-keterbatasan.
Menghargai karya bangsa sendiri. Kita  mestinya kita harus bangga dengan hasil karya bangsa sendiri. Bangsa yang bermartabat adalah bangsa yang sanggup menghargai cipta, rasa dan karsa yang menghasilkan karya. Bagaimana kita akan dihargai oleh bangsa lain jika kita tidak mampu menghagai karya bangsanya sendiri ? Permenungan : Bagaimana penerapan sikap positif terhadap konstitusi negara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari sebagai siswa ?