ANDA PERLU TAHU
TERTIB BERLALU LINTAS
Disebutkan bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional
sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem
transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan
keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan
Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah serta
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah
tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan kebutuhan
penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat ini sehingga perlu diganti
dengan undang-undang yang baru yakni Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas jalan.
Dari sudut
pandang sosiologis, perkembangan masyarakat terutama masyarakat perkotaan
begitu pesat yang berbanding lurus dengan meningkatnya kepemilikan kendaraan
bermotor. Dari hasil survey sederhana yang penulis lakukan di satu kampong hampir
setiap keluarga memiliki minimal satu kendaraan roda dua untuk golongan
menengah ke bawah dan rata-rata memiliki satu mobil untuk golongan menengah
keatas. Di sebuah jalan protokol dalam kota Bandar Lampung, tepatnya di jalan
A. Yani penulis melakukan pengamatan selama 5 menit antara jan 07.00 sampai
dengan jam 08.00 pagi sempat tercatat rata-rata 36 mobil dan 40 kendaraan roda
dua melintas, sedangkan pejalan kaki 4 orang dan sepeda ontel 0 (nol ). Dari data
tersebut ingin dikatakan bahwa volume pamakai kendaraan bermotor di jalan raya
begitu besar.
Dengan
adanya Undang-Undang Lalu Lintas diharapkan masyarakat dapat mematuhi
norma-norma berlalu lintas sehingga keselamatan dan ketertiban dapat terwujud
artinya terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas
yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan, masyarakat
dapat berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan
kewajiban setiap Pengguna Jalan. (
UU.No.22 Th.2009: ps 1 ay 31 dan ay 32).
Pertanyaannya : Sejauhmana Undang Undang tersebut telah di patuhi oleh
masyarakat pengguna jalan ? Apa yang harus diketahui masyarakat pengguna jalan
terutama para pengendara ?
Hampir
tiga tahun UU Lalu Lintas disosialisasikan, namun pelanggaran masih kerap
terjadi. Benarkah orang-orang ini belum atau tidak tahu / atau memang tidak mau
tahu ? Dari sisi budaya masyarakat pada umumnya kurang disiplin diri secara
instrinsik yang tumbuh dari dalam pribadi, mereka disiplin karena faktor dari
luar dirinya yang memaksa mereka harus disiplin. Merubah perilaku inilah yang
paling sulit, walaupun secara preventif sudah dilakukan baik oleh aparat yang
berwajib maupun maupun melalui pendidikan. Beberapa hal yang perlu anda ketahui
ketika anda berlalu lintas, berikut kutipan dari sebagian UU Lalu Lintas
Republik Indonesia.
Pasal 105
Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:berperilaku tertib; dan/atau mencegah hal-hal yang dapat
merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.
Pasal 106
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan
wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan
wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan
wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan
wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu
larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat
Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal;
dan/atau
h. tata cara penggandengan dan
penempelan dengan Kendaraan lain.
(5)
Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor atau Surat Tanda Coba
Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.
(6)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di
Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk
keselamatan.
(7)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang
tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di
sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi
standar nasional Indonesia.
(8)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib
mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
(9)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang
membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang.
Paragraf 2
Penggunaan Lampu Utama
Pasal 107
(1)
Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor
yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada
siang hari.
Paragraf 3
Jalur atau Lajur Lalu Lintas
Pasal 108
(1)
Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah kiri.
(2)
Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya;
ataudiperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.
(3)
Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang,
dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.
(4)
Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan
kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului
Kendaraan lain.
Pasal 109
(1)
Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus
menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan
dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.
(2)
Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hak dan Kewajiban Pejalan
Kaki dalam Berlalu Lintas
Pasal 131
(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang
berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
(2) Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat
menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.
(3) Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan
memperhatikan keselamatan dirinya.
Pasal 132
(1) Pejalan Kaki wajib:
menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau
Jalan yang paling tepi; atau menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
(2) Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejalan Kaki wajib memperhatikan
Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas.
Demikianlah beberapa hal yang harus anda ketahui ketika berlalu
lintas di jalan raya dan sebagai warga Negara yang baik sudah semestinya bersikap
positif terhadap hukum yang berlaku di negeri ini agar ketertiban dan
keselamatan dapat terwujud. “Aturlah diri sendiri sebelum mengatur orang lain.”
Tugas untuk kelas X1 dan
X2 mata pelajaran PPKn.
Berikan komentar tulisan di atas sebagai salah satu tugas wajib, dapat
dikirim lewat Email.
Kuis : kalau anda jalan-jalan
ke Jogyakarta di perempatan jalan ada tulisan “ Belok kiri IKUTI API LL” apa artinya ?