Rabu, 21 Maret 2012

TERTIB BERLALU LINTAS


ANDA PERLU TAHU TERTIB BERLALU LINTAS

Disebutkan bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan kebutuhan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat ini sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru yakni Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas jalan.
Dari sudut pandang sosiologis, perkembangan masyarakat terutama masyarakat perkotaan begitu pesat yang berbanding lurus dengan meningkatnya kepemilikan kendaraan bermotor. Dari hasil survey sederhana yang penulis lakukan di satu kampong hampir setiap keluarga memiliki minimal satu kendaraan roda dua untuk golongan menengah ke bawah dan rata-rata memiliki satu mobil untuk golongan menengah keatas. Di sebuah jalan protokol dalam kota Bandar Lampung, tepatnya di jalan A. Yani penulis melakukan pengamatan selama 5 menit antara jan 07.00 sampai dengan jam 08.00 pagi sempat tercatat rata-rata 36 mobil dan 40 kendaraan roda dua melintas, sedangkan pejalan kaki 4 orang dan sepeda ontel 0 (nol ). Dari data tersebut ingin dikatakan bahwa volume pamakai kendaraan bermotor di jalan raya begitu besar.
Dengan adanya Undang-Undang Lalu Lintas diharapkan masyarakat dapat mematuhi norma-norma berlalu lintas sehingga keselamatan dan ketertiban dapat terwujud artinya terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan, masyarakat dapat berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan.  ( UU.No.22 Th.2009: ps 1 ay 31 dan ay 32).  Pertanyaannya : Sejauhmana Undang Undang tersebut telah di patuhi oleh masyarakat pengguna jalan ? Apa yang harus diketahui masyarakat pengguna jalan terutama para pengendara ?

Hampir tiga tahun UU Lalu Lintas disosialisasikan, namun pelanggaran masih kerap terjadi. Benarkah orang-orang ini belum atau tidak tahu / atau memang tidak mau tahu ? Dari sisi budaya masyarakat pada umumnya kurang disiplin diri secara instrinsik yang tumbuh dari dalam pribadi, mereka disiplin karena faktor dari luar dirinya yang memaksa mereka harus disiplin. Merubah perilaku inilah yang paling sulit, walaupun secara preventif sudah dilakukan baik oleh aparat yang berwajib maupun maupun melalui pendidikan. Beberapa hal yang perlu anda ketahui ketika anda berlalu lintas, berikut kutipan dari sebagian UU Lalu Lintas Republik Indonesia.

Pasal 105
Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:berperilaku tertib; dan/atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.

Pasal 106

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.

(5) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba
    Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.

(6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.

(7) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

(8) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.


(9) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang.

Paragraf 2
Penggunaan Lampu Utama
Pasal 107

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

 (2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Paragraf 3
Jalur atau Lajur Lalu Lintas
Pasal 108

(1) Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah kiri.

(2) Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; ataudiperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.

(3) Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.

(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain.

Pasal 109

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.


(2) Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas
Pasal 131

(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

(2) Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.

(3) Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

Pasal 132
(1) Pejalan Kaki wajib:
menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling tepi; atau menyeberang di tempat yang telah ditentukan.

(2) Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejalan Kaki wajib memperhatikan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas.

Demikianlah beberapa hal yang harus anda ketahui ketika berlalu lintas di jalan raya dan sebagai warga Negara yang baik sudah semestinya bersikap positif terhadap hukum yang berlaku di negeri ini agar ketertiban dan keselamatan dapat terwujud. “Aturlah diri sendiri sebelum mengatur orang lain.”

Tugas untuk kelas X1 dan X2 mata pelajaran PPKn.
Berikan komentar tulisan  di atas sebagai salah satu tugas wajib, dapat dikirim lewat Email.
Kuis : kalau anda jalan-jalan ke Jogyakarta di perempatan jalan ada tulisan “ Belok kiri  IKUTI API LL” apa artinya ?