Jenis Tugas : Tugas Mandiri Terstruktur
Pelajarilah tentang dasar hukum kewarganegaraan di Indonesia dari berbagai macam sumber belajar, kemudian jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini secara tertulis dan dikumpulkan ke Guru Pengajar PKn kelasmu !
Pernyataan dan pertanyaan :
Lanjutkan pernyataan atau jawablah pertanyaan dengan benar !
Pelajarilah tentang dasar hukum kewarganegaraan di Indonesia dari berbagai macam sumber belajar, kemudian jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini secara tertulis dan dikumpulkan ke Guru Pengajar PKn kelasmu !
Pernyataan dan pertanyaan :
Lanjutkan pernyataan atau jawablah pertanyaan dengan benar !
51. Menurut UUD 1945 pasal 26, yang menjadi warga
negara adalah :
.................................................................................................................................................................................................................................................................................,
sedangkan yang disebut penduduk adalah :
......................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
5.2. Menurut Undang Undang nomor 3 Tahun 1946, siapakah
yang disebut orang-orang bangsa lain?
5.3. Siapa saja yang menjadi warga negara Indonesia menurut
Undang Undang kewarganegaraan ?
( cukup menyebutkan 5 saja ).
5.4. Bagaimana seseorang dapat kehilangan
kewarganegaraannya atau berkewarganegaraan ganda?
5.5. Apa
yang dimaksud pewarganegaraan atau naturalisasi ?