Tata Tertib Peserta UN
1. Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda
masuk dibunyikan, yakni 15
(lima belas) menit sebelum UN dimulai.
2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya
diperkenankan mengikuti UN setelah
mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah,
tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta UN dilarang membawa alat
komunikasi elektronik dan kalkulator ke
sekolah/madrasah.
4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun
dikumpulkan di depan kelas di
samping pengawas.
5. Peserta UN membawa alat tulis menulis
berupa pensil 2B, penghapus,
penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
6. Peserta UN mengisi daftar hadir dengan
menggunakan pulpen yang
disediakan oleh pengawas ruangan.
7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN
secara lengkap dan benar serta
menandatangani pernyataan “mengerjakan UN dengan jujur”.
8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara
pengisian identitas pada LJUN
dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan
tangan terlebih dahulu
9. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah
ada tanda waktu mulai ujian.
10.Selama UN berlangsung, peserta UN hanya
dapat meninggalkan ruangan
dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN.
11.Peserta UN yang memperoleh naskah soal
yang cacat atau rusak, pengerjaan
soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal UN.
12.Peserta UN yang meninggalkan ruangan
setelah membaca soal dan tidak
kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai
menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
13.Peserta UN yang telah selesai mengerjakan
soal sebelum waktu UN berakhir
tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu
ujian.
14.Peserta UN berhenti mengerjakan soal
setelah ada tanda berakhirnya waktu
ujian.
15.Selama UN berlangsung, peserta UN
dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam
menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada
peserta lain atau melihat
pekerjaan peserta lain;
e. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar
dari ruang ujian;
f.
menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
KELULUSAN UJIAN NASIONAL
1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M
SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan
SMK
apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh
satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
2. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor
1 diperoleh dari:
a. gabungan antara
nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5
untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan
60% untuk nilai US/M dan
40% untuk nilai rata-rata rapor.
b. gabungan antara
nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5
untuk SMA/MA, dan SMALB dengan pembobotan
60% untuk nilai US/M dan
40% untuk nilai rata-rata rapor.
c. gabungan antara
nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5
untuk SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai
US/M dan 40% untuk nilai
rata-rata rapor.
3. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan
berdasarkan NA.
4. Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
a. gabungan antara
nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori
Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai
Ujian Praktik Keahlian
Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori
Keahlian Kejuruan;
b. kriteria Kelulusan
Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah minimum 6,0 ;
5. NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3
diperoleh dari gabungan Nilai S/M
dari
mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan
40%
untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk
Nilai
UN.
6. Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan
nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua
desimal,
apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
7. Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam
bentuk satu desimal, apabila desimal
kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.