Kamis, 12 April 2012

TATA TERTIB UN 2012


Tata Tertib Peserta UN

1. Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15
    (lima belas) menit sebelum UN dimulai.
2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah
    mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah,
    tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke
    sekolah/madrasah.
4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di
    samping pengawas.
5. Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus,
    penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
6. Peserta UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang
    disediakan oleh pengawas ruangan.
7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta
    menandatangani pernyataan “mengerjakan UN dengan jujur”.
8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN
    dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan
    tangan terlebih dahulu
9. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
10.Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan
    dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN.
11.Peserta UN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan
     soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal UN.
12.Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak
     kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai
     menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
13.Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir
     tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
14.Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu
     ujian.
15.Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat
pekerjaan peserta lain;
e. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

KELULUSAN UJIAN NASIONAL

1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan
    SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh
    satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
2. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari:
a. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5
    untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan
    40% untuk nilai rata-rata rapor.
b. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5
    untuk SMA/MA, dan SMALB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan
   40% untuk nilai rata-rata rapor.
c. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5
    untuk SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai
              rata-rata rapor.
3. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
4. Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
a. gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori
    Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian
    Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
b. kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah minimum 6,0 ;
5. NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan Nilai S/M
    dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan
    40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk
    Nilai UN.
6. Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua
    desimal, apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
7. Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal
    kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.

Selasa, 10 April 2012

KIAT MENGHADAPI UN

Pelaksanaan Ujian Nasional bagi siswa SMA/MA tanggal 16 -19 April 2012, waktu yang relatif sudah dekat. Perlu persiapan yang matang baik penguasaan materi uji, persiapan mental maupun fisik. Lihatlah kembali sejenak kisi-kisi materi UN. Bacalah kembali materi yang kamu rasa perlu dan cobalah soal-soal try out.
Beberapa kiat yang dapat anda praktikkan :
1. Pilihlah strategi belajar yang efektif, tidak perlu membaca buku semalam suntuk jika anda sudah
    mempunyai ringkasan materi.
2. Berolah raga ringan untuk menjaga agar badan tetap bugar
3. Tanamkan sebuah keyakinan bahwa anda pasti sukses, tenangkan hati dan pikiran.
4. Jangan lupa berdoa, dan minta restu kepada orang tua.
5. Datang ke tempat ujian 30 menit sebelum ujian dimulai, jangan terlambat karena jika terlambat
    pikiran anda akan buyar.
6. Persiapkan pada sore hari perlengkapan yang harus dibawa, pensil 2B, alas untuk mengerjakan,
    pena, Kartu Peserta Ujian (KPU) dll.
7. Pada saat pelaksanaan ujian pastikan bahwa pengisian identitas sudah benar.
                       Selamat mengikuti Ujian, tidak ada lagi yang dikhawatirkan jika semuanya sudah 
                       dipersiapkan dengan baik. Berkat Tuhan anda sukses.

Senin, 09 April 2012

Tugas PPKn kelas X.1 dan X.2


Pendidikan Kewarganegaraan SMA kelas X
1.       Status kewarganegaraan.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sering muncul problem status yaitu apatirde dan bipatride bahkan multipatiride.
Pertanyaan :
a.       Bagaimana seseorang dapat memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan ? 
      Berikan   penjelasan, argumentasi atau penjelasan jika perlu dengan contoh kasus! 
b.      Bagaimana cara-cara mengajukan status kewarganegaraan bagi orang asing yang akan masuk
      menjadi WNI ?

2.       Bukti memperoleh Kewarganegaraan.
Untuk memperoleh kewarganegaraan orang dapat secara aktif melakukan tindakan hukum tertentu untuk dapat menjadi warga Negara, atau dengan sendirinya dianggap sebagai warga Negara walaupun tidak melakukan tindakan hokum tertentu.
Pertanyaan :
a.       Apa saja syarat untuk mengajukan permohonan untuk menjadi kewarganegaraan RI ? dan apa dasar hukumnya ?
b.      Sebutkan bukti-bukti  sah sebagai warga Negara !
c.       Dapatkan karena hal-hal tertentu status  kewarganegaraan itu hilang ? Jelaskan !

3.       Kedudukan warga Negara.
Sesuai dengan kedudukannya setiap Warga Negara diharapkan dapat berperan aktif maupun pasif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Peran serta warga Negara tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 sampai dengan 34.
Buatlah gambaran secara rinci hak dan kewajiban Warga Negara , buatlah dalam tabel  dengan 3 kolom kolom 1 tentang dasar hukum, kolom 2 tentang hak dan kolom 3 tentang kewajiban.

4.       Menghargai Kedudukan Warga Negara.
Carilah satu kasus dari media massa yang berhubungan dengan kedudukan Warga Negara. Guntinglah tulisan tersebut dan buatlah analisis atau minimal komentar atas kasus tersebut.

Selamat mengerjakan  dan dikumpulkan tanggal 23 April 2012.