Senin, 15 Oktober 2012

SARJANA: TUGAS SOSIOLOGI

SARJANA: TUGAS SOSIOLOGI: Mata Pelajaran  : Sisiologi Kelas XII  Program IPS Materi : DAMPAK PERUBAHAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT INDONESIA wacana Sejara...

Rabu, 26 September 2012

TUGAS SOSIOLOGI


Mata Pelajaran  : Sisiologi
Kelas XII  Program IPS

Materi : DAMPAK PERUBAHAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT INDONESIA

wacana
Sejarah mencatat bahwa peradaban umat manusia berkembang terus dari tahap yang paling sederhana menuju tahap yang semakin maju dan sempurna. Tidak ada satu masyarakat pun di dunia ini yang berhenti tidak berubah, artinya semua mengalami perubahan terus menerus baik secara linier maupun dengan pola siklus. Penemuan-penemuan baru, perubahan alam, perkembangan penduduk, perang dan konflik-konflik social, pengaruh budaya masyarakat lain menjadi faktor perubahan. Lambat dan cepatnya perubahan masyarakat tergantung pada unsur-unsur masyarakat yang mendorong maupun menghambat perubahan. Masyarakat yang masih sangat tradisional, masyarakat yang tertutup, masyarakat yang sudah merasa mapan dengan adat dan kebudayaannya sehingga selalu berprasangka terhadap hal-hal baru mereka pasti sulit berubah, sebaliknya masyarakat yang terbuka terhadap pembaharuan, percaya pada ilmu pengetahuan, berpikiran rasional berani terhadap tantangan , mereka adalah masyarakat yang mudah berubah.
Perubahan masyarakat Indonesia direncakan, terprogram melalui program-program Pembangunan Nasional yang lakukan melalui modernisasi. Ada beberapa lembaga  yang digunakan untuk saluran perubahan antara lain organisasi keagama, organisasi pendidikan, organisasi politik, organisasi ekonomi dan organisasi hukum.  Modernisasi berarti merubah pola piker masyarakat dari pola piker tradisional menjadi modern. Status sosial bukan lagi didasarkan keturunan tetapi atas dasar prestasi kerja, hubungan kekeluargaan berubahan menjadi hubungan kontrak, pikiran-pikiran yang berbau magis, cenderung menjadi realistis dan rasional.
Dalam era modern seperti sekarang yang ditandai dengan kemajuan teknologi yang begitu pesat,  masyarakat mudah sekali mengakses informasi dari manapun berasal melalui media cetak dan elektronik. Proses persebaran informasi yang mendunia ini masyarakat menyebutnya dengan globalisasi. Dalam era globalisasi informasi dunia seolah-olah transparan karena smua unsure baru mudah dilihat, bahkan dilihat dari ruang tertutup sekalipun. Dalam ruang tertutup orang dapat berkelana menelusuri dunia maya, semua yang dinginkan hampir ada di dunia maya tersebut.
Dari uraian tersebut di atas tersirat tiga hal yaitu pertama  masyarakat ( termasuk Indonesia) terus berubah dan perubahan itu keharusan jika masyarakat ingin maju. Kedua modernisasi adalah proses yang dilalui masyarakat Indonesia untuk perubahan dan ketiga dibarengi dengan proses globalisasi.
Fakta
Masyarakat Indonesia yang masih dalam tahap peralian dan perkembangan dari masyarakat yang berkarakter tradisional menuju masyarakat modern, tentu menghadapi resiko sebagai konsekuensi logis dari perubahan. Bagi masyarakat yang dapat mengikuti perubahan mereka mengalami penyesuaian dan tejadilah integrasi, tetapi sebagian masyarakat kurang bahkan tidak mampu menyesuaikan diri maka terjadilah disintegrasi dan disorganisasi. Dari latar belakang proses penyesuaian inilah perubahan sosial dapat menimbulkan dampak baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif. Dampak positif antara lain terbentuknya nilai dan norma baru dalam masyarakat, sikap masyarakat yang semula irasional menjadi rasional. Tingkat kehidupan masyarakat mengalami peningkatan, yakni dapat dilihat dari system teknologi yang mempermudah pekerjaan, meningkatkan efisiensi dan efektifitas, terciptanya lapangan kerja baru. Masyarakat tidak lagi terkungkung dalam adat istiadat yang terkesan kuno. Dengan perubahan pola pikir struktur masyarakat pun menjadi lebih terbuka.
Kegagalan masyarakat dalam penyesuaian terhadap perubahan akan berdampak negatif, antara lain munculnya krisis multidimensional yang meliputi ekonomi, moral, kepercayaan, krisis iman, krisis bidang politik, munculnya konfik secara horizontal maupun vertikan, disorganisasi nilai dan norma, gaya hidup yang kebarat-baratan, kesenjangan sokial ekonomi, ketimpangan budaya (cultural lag), guncangan budaya (cultural shock), merosotnya nilai gotong royong yang merupakan nilai luhur bangsa, kriminalitas, masalah-masalah generasi muda.
Berkaitan dengan modernisasi dan globalisasi, anak muda adalah golongan yang mudah menyesuaiakan tetapi mereka belum memiliki basis moral yang kuat, maka ini merupakan titik rawan yang harus diperhatikan baik oleh orang tua maupun para pendidik di sekolah. Terkait dengan masalah anak muda yang terkena dampak langsung dari perubahan terwujud dalam bentuk delinkuensi anak-anak, misalnya kebut-kebutan yang tergabung dalam cross boy dan cross girl yang tidak disenangi oleh masyarakat. Perkelahian pelajar (tawuran) yang juga meresahkan masyarakat dan sekolah. Dekadensi moral seperti sex bebas, homoseksual dan sejenisnya. Semua permasalahan tersebut tidak lepas dari pengaruh perubahan sosial dan budaya yang terlalu cepat di satu sisi dan kurang siapnya masyarakat di sisi lain.
   

dekadensi moral remaja 
  
                                                  ketimpangan budaya                                            
     TUGAS  YANG HARUS DIKERJAKAAN :
Beberapa pertanyaan untuk diskusikan :
Apakah perubahan masyarakat melalui modernisasi dan arus globalisasi yang deras menimbulkan dampak dalam masyarakat?
Apa sajakah dampak dari perubahan tersebut ?
Adakah solusi untuk meminimalis munculnya dampak negatif yang tidak diinginkan ?
Bagaimana cara mempertahankan jati diri bangsa dalam era modern dan globalisasi ?

Kerjakan dalam kelompok belajarmu , masing-masing 5 orang !  berikan komentar!

Selasa, 18 September 2012

TMT KELAS XII.IPS

TUGAS MANDIRI TERSTRUKTUR

RABU 19 SEPT.2012
MATA PELAJARAN  : SOSIOLOGI
PENDAMPING          : PAK AMBROS

HARI INI KALIAN BEKERJA MANDIRI DENGAN MENYELESAIKAN TUGAS UNTUK UJI KOMPETENSI 3 DAN MENCOBA SOAL LATIHAN ULANGAN HARIAN HALAMAN 16 -21 DAN SETELAH SELESAI DIPERIKSA UNTUK MENGETAHI HASILNYA.

MINGGU DEPAN DIPERSIAPKAN TOPIK TENTANG DAMPAK PERUBAHAN.
COBA KAMU LAKUKAN PENGAMATAN DI SEKITAR LINGKUNGAN TEMPAT TINGGAL ANDA DAN CATATLAH KALAU PERLU DIPOTRET .

Rabu, 23 Mei 2012

PENGUMUMAN KELULUSAN


HALO...........

Kepada seluruh siswa kelas XII SMA Xaverius
 Jl. Cendana 31 Rawalaut Tanjungkarang Timur
Bandar Lampung  

Berdasarkan rapat Kepala Sekolah dan staf bersama wali kelas XII pada hari kamis 24 Mei 2012 dengan beberapa pertimbangan, maka kami sampaikan informasi berikut :

1.       Pengumuman Kelulusan Satuan Pendidikan( sekolah).
Pengumuman kelulusan akan disampaikan dalam acara perpisahan kelas XII hari Sabtu tanggal 26 Mei 2012 jam 15.00 di sekolah.
2.       Undangan untuk kelas XII.
Seluruh siswa kelas XII diharapkan hadir dalam acara perpisahan yang akan diselenggarakan pada :
Hari                     : Sabtu 26 Mei 2012
Waktu                 : pukul 15.00 s.d. selesai (+pk.17.30)
Acara     Pokok   :  a. Penerimaan lembar  SK kelulusan
                              b. Penyerahan siswa oleh sekolah kepada orang tua/wali murid
                              c. hiburan ( syukuran)
                              d. makan bersama

Pengumuman dan undangan ini resmi maka besar harapan kami untuk hadir tepat waktu. Minta tolong saling beritahukan kepada seluruh teman-temanmu . terima kasih.


Atas nama Kepala Sekolah dan Pembina OSIS
SARJANA AMBRUSIUS
(Waka Bid. AkademiK)

Kamis, 12 April 2012

TATA TERTIB UN 2012


Tata Tertib Peserta UN

1. Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15
    (lima belas) menit sebelum UN dimulai.
2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah
    mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah,
    tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke
    sekolah/madrasah.
4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di
    samping pengawas.
5. Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus,
    penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
6. Peserta UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang
    disediakan oleh pengawas ruangan.
7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta
    menandatangani pernyataan “mengerjakan UN dengan jujur”.
8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN
    dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan
    tangan terlebih dahulu
9. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
10.Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan
    dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN.
11.Peserta UN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan
     soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal UN.
12.Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak
     kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai
     menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
13.Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir
     tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
14.Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu
     ujian.
15.Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat
pekerjaan peserta lain;
e. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

KELULUSAN UJIAN NASIONAL

1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan
    SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh
    satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
2. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari:
a. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5
    untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan
    40% untuk nilai rata-rata rapor.
b. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5
    untuk SMA/MA, dan SMALB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan
   40% untuk nilai rata-rata rapor.
c. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5
    untuk SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai
              rata-rata rapor.
3. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
4. Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
a. gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori
    Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian
    Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
b. kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah minimum 6,0 ;
5. NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan Nilai S/M
    dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan
    40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk
    Nilai UN.
6. Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua
    desimal, apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
7. Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal
    kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.

Selasa, 10 April 2012

KIAT MENGHADAPI UN

Pelaksanaan Ujian Nasional bagi siswa SMA/MA tanggal 16 -19 April 2012, waktu yang relatif sudah dekat. Perlu persiapan yang matang baik penguasaan materi uji, persiapan mental maupun fisik. Lihatlah kembali sejenak kisi-kisi materi UN. Bacalah kembali materi yang kamu rasa perlu dan cobalah soal-soal try out.
Beberapa kiat yang dapat anda praktikkan :
1. Pilihlah strategi belajar yang efektif, tidak perlu membaca buku semalam suntuk jika anda sudah
    mempunyai ringkasan materi.
2. Berolah raga ringan untuk menjaga agar badan tetap bugar
3. Tanamkan sebuah keyakinan bahwa anda pasti sukses, tenangkan hati dan pikiran.
4. Jangan lupa berdoa, dan minta restu kepada orang tua.
5. Datang ke tempat ujian 30 menit sebelum ujian dimulai, jangan terlambat karena jika terlambat
    pikiran anda akan buyar.
6. Persiapkan pada sore hari perlengkapan yang harus dibawa, pensil 2B, alas untuk mengerjakan,
    pena, Kartu Peserta Ujian (KPU) dll.
7. Pada saat pelaksanaan ujian pastikan bahwa pengisian identitas sudah benar.
                       Selamat mengikuti Ujian, tidak ada lagi yang dikhawatirkan jika semuanya sudah 
                       dipersiapkan dengan baik. Berkat Tuhan anda sukses.

Senin, 09 April 2012

Tugas PPKn kelas X.1 dan X.2


Pendidikan Kewarganegaraan SMA kelas X
1.       Status kewarganegaraan.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sering muncul problem status yaitu apatirde dan bipatride bahkan multipatiride.
Pertanyaan :
a.       Bagaimana seseorang dapat memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan ? 
      Berikan   penjelasan, argumentasi atau penjelasan jika perlu dengan contoh kasus! 
b.      Bagaimana cara-cara mengajukan status kewarganegaraan bagi orang asing yang akan masuk
      menjadi WNI ?

2.       Bukti memperoleh Kewarganegaraan.
Untuk memperoleh kewarganegaraan orang dapat secara aktif melakukan tindakan hukum tertentu untuk dapat menjadi warga Negara, atau dengan sendirinya dianggap sebagai warga Negara walaupun tidak melakukan tindakan hokum tertentu.
Pertanyaan :
a.       Apa saja syarat untuk mengajukan permohonan untuk menjadi kewarganegaraan RI ? dan apa dasar hukumnya ?
b.      Sebutkan bukti-bukti  sah sebagai warga Negara !
c.       Dapatkan karena hal-hal tertentu status  kewarganegaraan itu hilang ? Jelaskan !

3.       Kedudukan warga Negara.
Sesuai dengan kedudukannya setiap Warga Negara diharapkan dapat berperan aktif maupun pasif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Peran serta warga Negara tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 sampai dengan 34.
Buatlah gambaran secara rinci hak dan kewajiban Warga Negara , buatlah dalam tabel  dengan 3 kolom kolom 1 tentang dasar hukum, kolom 2 tentang hak dan kolom 3 tentang kewajiban.

4.       Menghargai Kedudukan Warga Negara.
Carilah satu kasus dari media massa yang berhubungan dengan kedudukan Warga Negara. Guntinglah tulisan tersebut dan buatlah analisis atau minimal komentar atas kasus tersebut.

Selamat mengerjakan  dan dikumpulkan tanggal 23 April 2012.

Rabu, 21 Maret 2012

TERTIB BERLALU LINTAS


ANDA PERLU TAHU TERTIB BERLALU LINTAS

Disebutkan bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan kebutuhan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat ini sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru yakni Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas jalan.
Dari sudut pandang sosiologis, perkembangan masyarakat terutama masyarakat perkotaan begitu pesat yang berbanding lurus dengan meningkatnya kepemilikan kendaraan bermotor. Dari hasil survey sederhana yang penulis lakukan di satu kampong hampir setiap keluarga memiliki minimal satu kendaraan roda dua untuk golongan menengah ke bawah dan rata-rata memiliki satu mobil untuk golongan menengah keatas. Di sebuah jalan protokol dalam kota Bandar Lampung, tepatnya di jalan A. Yani penulis melakukan pengamatan selama 5 menit antara jan 07.00 sampai dengan jam 08.00 pagi sempat tercatat rata-rata 36 mobil dan 40 kendaraan roda dua melintas, sedangkan pejalan kaki 4 orang dan sepeda ontel 0 (nol ). Dari data tersebut ingin dikatakan bahwa volume pamakai kendaraan bermotor di jalan raya begitu besar.
Dengan adanya Undang-Undang Lalu Lintas diharapkan masyarakat dapat mematuhi norma-norma berlalu lintas sehingga keselamatan dan ketertiban dapat terwujud artinya terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan, masyarakat dapat berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan.  ( UU.No.22 Th.2009: ps 1 ay 31 dan ay 32).  Pertanyaannya : Sejauhmana Undang Undang tersebut telah di patuhi oleh masyarakat pengguna jalan ? Apa yang harus diketahui masyarakat pengguna jalan terutama para pengendara ?

Hampir tiga tahun UU Lalu Lintas disosialisasikan, namun pelanggaran masih kerap terjadi. Benarkah orang-orang ini belum atau tidak tahu / atau memang tidak mau tahu ? Dari sisi budaya masyarakat pada umumnya kurang disiplin diri secara instrinsik yang tumbuh dari dalam pribadi, mereka disiplin karena faktor dari luar dirinya yang memaksa mereka harus disiplin. Merubah perilaku inilah yang paling sulit, walaupun secara preventif sudah dilakukan baik oleh aparat yang berwajib maupun maupun melalui pendidikan. Beberapa hal yang perlu anda ketahui ketika anda berlalu lintas, berikut kutipan dari sebagian UU Lalu Lintas Republik Indonesia.

Pasal 105
Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:berperilaku tertib; dan/atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.

Pasal 106

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.

(5) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba
    Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.

(6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.

(7) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

(8) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.


(9) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang.

Paragraf 2
Penggunaan Lampu Utama
Pasal 107

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

 (2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Paragraf 3
Jalur atau Lajur Lalu Lintas
Pasal 108

(1) Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah kiri.

(2) Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; ataudiperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.

(3) Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.

(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain.

Pasal 109

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.


(2) Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas
Pasal 131

(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

(2) Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.

(3) Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

Pasal 132
(1) Pejalan Kaki wajib:
menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling tepi; atau menyeberang di tempat yang telah ditentukan.

(2) Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejalan Kaki wajib memperhatikan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas.

Demikianlah beberapa hal yang harus anda ketahui ketika berlalu lintas di jalan raya dan sebagai warga Negara yang baik sudah semestinya bersikap positif terhadap hukum yang berlaku di negeri ini agar ketertiban dan keselamatan dapat terwujud. “Aturlah diri sendiri sebelum mengatur orang lain.”

Tugas untuk kelas X1 dan X2 mata pelajaran PPKn.
Berikan komentar tulisan  di atas sebagai salah satu tugas wajib, dapat dikirim lewat Email.
Kuis : kalau anda jalan-jalan ke Jogyakarta di perempatan jalan ada tulisan “ Belok kiri  IKUTI API LL” apa artinya ?