Lihat Jadwal Ujian semester 1 TP2012/2013 di sini
Rabu, 24 Oktober 2012
Senin, 15 Oktober 2012
SARJANA: TUGAS SOSIOLOGI
SARJANA: TUGAS SOSIOLOGI: Mata Pelajaran : Sisiologi Kelas XII Program IPS Materi : DAMPAK PERUBAHAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT INDONESIA wacana Sejara...
Rabu, 26 September 2012
TUGAS SOSIOLOGI
Mata Pelajaran :
Sisiologi
Kelas XII Program IPS
Materi : DAMPAK PERUBAHAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT INDONESIA
wacana
Sejarah mencatat
bahwa peradaban umat manusia berkembang terus dari tahap yang paling sederhana
menuju tahap yang semakin maju dan sempurna. Tidak ada satu masyarakat pun di
dunia ini yang berhenti tidak berubah, artinya semua mengalami perubahan terus
menerus baik secara linier maupun dengan pola siklus. Penemuan-penemuan baru,
perubahan alam, perkembangan penduduk, perang dan konflik-konflik social, pengaruh
budaya masyarakat lain menjadi faktor perubahan. Lambat dan cepatnya perubahan
masyarakat tergantung pada unsur-unsur masyarakat yang mendorong maupun
menghambat perubahan. Masyarakat yang masih sangat tradisional, masyarakat yang
tertutup, masyarakat yang sudah merasa mapan dengan adat dan kebudayaannya
sehingga selalu berprasangka terhadap hal-hal baru mereka pasti sulit berubah, sebaliknya
masyarakat yang terbuka terhadap pembaharuan, percaya pada ilmu pengetahuan,
berpikiran rasional berani terhadap tantangan , mereka adalah masyarakat yang
mudah berubah.
Perubahan masyarakat
Indonesia direncakan, terprogram melalui program-program Pembangunan Nasional
yang lakukan melalui modernisasi. Ada beberapa lembaga yang digunakan untuk saluran perubahan antara
lain organisasi keagama, organisasi pendidikan, organisasi politik, organisasi
ekonomi dan organisasi hukum. Modernisasi berarti merubah pola piker masyarakat
dari pola piker tradisional menjadi modern. Status sosial bukan lagi didasarkan
keturunan tetapi atas dasar prestasi kerja, hubungan kekeluargaan berubahan
menjadi hubungan kontrak, pikiran-pikiran yang berbau magis, cenderung menjadi
realistis dan rasional.
Dalam era modern
seperti sekarang yang ditandai dengan kemajuan teknologi yang begitu pesat, masyarakat mudah sekali mengakses informasi
dari manapun berasal melalui media cetak dan elektronik. Proses persebaran
informasi yang mendunia ini masyarakat menyebutnya dengan globalisasi. Dalam era
globalisasi informasi dunia seolah-olah transparan karena smua unsure baru
mudah dilihat, bahkan dilihat dari ruang tertutup sekalipun. Dalam ruang
tertutup orang dapat berkelana menelusuri dunia maya, semua yang dinginkan hampir
ada di dunia maya tersebut.
Dari uraian
tersebut di atas tersirat tiga hal yaitu pertama masyarakat ( termasuk Indonesia) terus berubah
dan perubahan itu keharusan jika masyarakat ingin maju. Kedua modernisasi
adalah proses yang dilalui masyarakat Indonesia untuk perubahan dan ketiga
dibarengi dengan proses globalisasi.
Fakta
Masyarakat Indonesia yang masih
dalam tahap peralian dan perkembangan dari masyarakat yang berkarakter
tradisional menuju masyarakat modern, tentu menghadapi resiko sebagai konsekuensi
logis dari perubahan. Bagi masyarakat yang dapat mengikuti perubahan mereka
mengalami penyesuaian dan tejadilah integrasi, tetapi sebagian masyarakat
kurang bahkan tidak mampu menyesuaikan diri maka terjadilah disintegrasi dan
disorganisasi. Dari latar belakang proses penyesuaian inilah perubahan sosial dapat
menimbulkan dampak baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif. Dampak
positif antara lain terbentuknya nilai dan norma baru dalam masyarakat, sikap masyarakat
yang semula irasional menjadi rasional. Tingkat kehidupan masyarakat mengalami
peningkatan, yakni dapat dilihat dari system teknologi yang mempermudah
pekerjaan, meningkatkan efisiensi dan efektifitas, terciptanya lapangan kerja
baru. Masyarakat tidak lagi terkungkung dalam adat istiadat yang terkesan kuno.
Dengan perubahan pola pikir struktur masyarakat pun menjadi lebih terbuka.
Kegagalan masyarakat dalam
penyesuaian terhadap perubahan akan berdampak negatif, antara lain munculnya
krisis multidimensional yang meliputi ekonomi, moral, kepercayaan, krisis iman,
krisis bidang politik, munculnya konfik secara horizontal maupun vertikan,
disorganisasi nilai dan norma, gaya hidup yang kebarat-baratan, kesenjangan sokial
ekonomi, ketimpangan budaya (cultural lag), guncangan budaya (cultural shock),
merosotnya nilai gotong royong yang merupakan nilai luhur bangsa, kriminalitas,
masalah-masalah generasi muda.
Berkaitan dengan modernisasi dan
globalisasi, anak muda adalah golongan yang mudah menyesuaiakan tetapi mereka
belum memiliki basis moral yang kuat, maka ini merupakan titik rawan yang harus
diperhatikan baik oleh orang tua maupun para pendidik di sekolah. Terkait dengan
masalah anak muda yang terkena dampak langsung dari perubahan terwujud dalam
bentuk delinkuensi anak-anak, misalnya kebut-kebutan yang tergabung dalam cross
boy dan cross girl yang tidak disenangi oleh masyarakat. Perkelahian pelajar
(tawuran) yang juga meresahkan masyarakat dan sekolah. Dekadensi moral seperti
sex bebas, homoseksual dan sejenisnya. Semua permasalahan tersebut tidak lepas
dari pengaruh perubahan sosial dan budaya yang terlalu cepat di satu sisi dan
kurang siapnya masyarakat di sisi lain.
Apakah perubahan masyarakat melalui modernisasi dan arus globalisasi yang deras menimbulkan dampak dalam masyarakat?
Apa sajakah dampak dari perubahan tersebut ?
Adakah solusi untuk meminimalis munculnya dampak negatif yang tidak diinginkan ?
Apa sajakah dampak dari perubahan tersebut ?
Adakah solusi untuk meminimalis munculnya dampak negatif yang tidak diinginkan ?
Bagaimana cara mempertahankan jati diri bangsa dalam era modern dan globalisasi ?
Kerjakan dalam kelompok belajarmu
, masing-masing 5 orang ! berikan
komentar!
Selasa, 18 September 2012
TMT KELAS XII.IPS
TUGAS MANDIRI TERSTRUKTUR
RABU 19 SEPT.2012
MATA PELAJARAN : SOSIOLOGI
PENDAMPING : PAK AMBROS
HARI INI KALIAN BEKERJA MANDIRI DENGAN MENYELESAIKAN TUGAS UNTUK UJI KOMPETENSI 3 DAN MENCOBA SOAL LATIHAN ULANGAN HARIAN HALAMAN 16 -21 DAN SETELAH SELESAI DIPERIKSA UNTUK MENGETAHI HASILNYA.
MINGGU DEPAN DIPERSIAPKAN TOPIK TENTANG DAMPAK PERUBAHAN.
COBA KAMU LAKUKAN PENGAMATAN DI SEKITAR LINGKUNGAN TEMPAT TINGGAL ANDA DAN CATATLAH KALAU PERLU DIPOTRET .
RABU 19 SEPT.2012
MATA PELAJARAN : SOSIOLOGI
PENDAMPING : PAK AMBROS
HARI INI KALIAN BEKERJA MANDIRI DENGAN MENYELESAIKAN TUGAS UNTUK UJI KOMPETENSI 3 DAN MENCOBA SOAL LATIHAN ULANGAN HARIAN HALAMAN 16 -21 DAN SETELAH SELESAI DIPERIKSA UNTUK MENGETAHI HASILNYA.
MINGGU DEPAN DIPERSIAPKAN TOPIK TENTANG DAMPAK PERUBAHAN.
COBA KAMU LAKUKAN PENGAMATAN DI SEKITAR LINGKUNGAN TEMPAT TINGGAL ANDA DAN CATATLAH KALAU PERLU DIPOTRET .
Rabu, 23 Mei 2012
PENGUMUMAN KELULUSAN
HALO...........
Kepada
seluruh siswa kelas XII SMA Xaverius
Jl. Cendana 31 Rawalaut Tanjungkarang Timur
Bandar
Lampung
Berdasarkan rapat Kepala Sekolah dan staf bersama wali kelas
XII pada hari kamis 24 Mei 2012 dengan beberapa pertimbangan, maka kami
sampaikan informasi berikut :
1.
Pengumuman Kelulusan Satuan Pendidikan( sekolah).
Pengumuman kelulusan akan disampaikan dalam
acara perpisahan kelas XII hari Sabtu tanggal 26 Mei 2012 jam 15.00 di sekolah.
2.
Undangan untuk kelas XII.
Seluruh siswa kelas XII diharapkan hadir
dalam acara perpisahan yang akan diselenggarakan pada :
Hari :
Sabtu 26 Mei 2012
Waktu :
pukul 15.00 s.d. selesai (+pk.17.30)
Acara Pokok : a.
Penerimaan lembar SK kelulusan
b. Penyerahan siswa oleh sekolah kepada
orang tua/wali murid
c. hiburan (
syukuran)
d. makan bersama
Pengumuman dan undangan ini resmi maka besar harapan kami
untuk hadir tepat waktu. Minta tolong saling beritahukan kepada seluruh
teman-temanmu . terima kasih.
Atas nama Kepala Sekolah dan
Pembina OSIS
SARJANA AMBRUSIUS
(Waka Bid. AkademiK)
Kamis, 12 April 2012
TATA TERTIB UN 2012
Tata Tertib Peserta UN
1. Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda
masuk dibunyikan, yakni 15
(lima belas) menit sebelum UN dimulai.
2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya
diperkenankan mengikuti UN setelah
mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah,
tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta UN dilarang membawa alat
komunikasi elektronik dan kalkulator ke
sekolah/madrasah.
4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun
dikumpulkan di depan kelas di
samping pengawas.
5. Peserta UN membawa alat tulis menulis
berupa pensil 2B, penghapus,
penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
6. Peserta UN mengisi daftar hadir dengan
menggunakan pulpen yang
disediakan oleh pengawas ruangan.
7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN
secara lengkap dan benar serta
menandatangani pernyataan “mengerjakan UN dengan jujur”.
8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara
pengisian identitas pada LJUN
dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan
tangan terlebih dahulu
9. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah
ada tanda waktu mulai ujian.
10.Selama UN berlangsung, peserta UN hanya
dapat meninggalkan ruangan
dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN.
11.Peserta UN yang memperoleh naskah soal
yang cacat atau rusak, pengerjaan
soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal UN.
12.Peserta UN yang meninggalkan ruangan
setelah membaca soal dan tidak
kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai
menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
13.Peserta UN yang telah selesai mengerjakan
soal sebelum waktu UN berakhir
tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu
ujian.
14.Peserta UN berhenti mengerjakan soal
setelah ada tanda berakhirnya waktu
ujian.
15.Selama UN berlangsung, peserta UN
dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam
menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada
peserta lain atau melihat
pekerjaan peserta lain;
e. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar
dari ruang ujian;
f.
menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
KELULUSAN UJIAN NASIONAL
1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M
SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan
SMK
apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh
satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
2. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor
1 diperoleh dari:
a. gabungan antara
nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5
untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan
60% untuk nilai US/M dan
40% untuk nilai rata-rata rapor.
b. gabungan antara
nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5
untuk SMA/MA, dan SMALB dengan pembobotan
60% untuk nilai US/M dan
40% untuk nilai rata-rata rapor.
c. gabungan antara
nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5
untuk SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai
US/M dan 40% untuk nilai
rata-rata rapor.
3. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan
berdasarkan NA.
4. Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
a. gabungan antara
nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori
Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai
Ujian Praktik Keahlian
Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori
Keahlian Kejuruan;
b. kriteria Kelulusan
Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah minimum 6,0 ;
5. NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3
diperoleh dari gabungan Nilai S/M
dari
mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan
40%
untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk
Nilai
UN.
6. Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan
nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua
desimal,
apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
7. Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam
bentuk satu desimal, apabila desimal
kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
Selasa, 10 April 2012
KIAT MENGHADAPI UN
Pelaksanaan Ujian Nasional bagi siswa SMA/MA tanggal 16 -19 April 2012, waktu yang relatif sudah dekat. Perlu persiapan yang matang baik penguasaan materi uji, persiapan mental maupun fisik. Lihatlah kembali sejenak kisi-kisi materi UN. Bacalah kembali materi yang kamu rasa perlu dan cobalah soal-soal try out.
Beberapa kiat yang dapat anda praktikkan :
1. Pilihlah strategi belajar yang efektif, tidak perlu membaca buku semalam suntuk jika anda sudah
mempunyai ringkasan materi.
2. Berolah raga ringan untuk menjaga agar badan tetap bugar
3. Tanamkan sebuah keyakinan bahwa anda pasti sukses, tenangkan hati dan pikiran.
4. Jangan lupa berdoa, dan minta restu kepada orang tua.
5. Datang ke tempat ujian 30 menit sebelum ujian dimulai, jangan terlambat karena jika terlambat
pikiran anda akan buyar.
6. Persiapkan pada sore hari perlengkapan yang harus dibawa, pensil 2B, alas untuk mengerjakan,
pena, Kartu Peserta Ujian (KPU) dll.
7. Pada saat pelaksanaan ujian pastikan bahwa pengisian identitas sudah benar.
Beberapa kiat yang dapat anda praktikkan :
1. Pilihlah strategi belajar yang efektif, tidak perlu membaca buku semalam suntuk jika anda sudah
mempunyai ringkasan materi.
2. Berolah raga ringan untuk menjaga agar badan tetap bugar
3. Tanamkan sebuah keyakinan bahwa anda pasti sukses, tenangkan hati dan pikiran.
4. Jangan lupa berdoa, dan minta restu kepada orang tua.
5. Datang ke tempat ujian 30 menit sebelum ujian dimulai, jangan terlambat karena jika terlambat
pikiran anda akan buyar.
6. Persiapkan pada sore hari perlengkapan yang harus dibawa, pensil 2B, alas untuk mengerjakan,
pena, Kartu Peserta Ujian (KPU) dll.
7. Pada saat pelaksanaan ujian pastikan bahwa pengisian identitas sudah benar.
Selamat mengikuti Ujian, tidak ada lagi yang dikhawatirkan jika semuanya sudah
dipersiapkan dengan baik. Berkat Tuhan anda sukses.
Senin, 09 April 2012
Tugas PPKn kelas X.1 dan X.2
Pendidikan Kewarganegaraan SMA kelas X
1.
Status kewarganegaraan.
Dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, sering muncul problem status yaitu apatirde dan bipatride bahkan
multipatiride.
Pertanyaan :
a.
Bagaimana seseorang dapat memiliki dua atau
lebih status kewarganegaraan ?
Berikan penjelasan, argumentasi atau penjelasan
jika perlu dengan contoh kasus!
b.
Bagaimana cara-cara mengajukan status
kewarganegaraan bagi orang asing yang akan masuk
menjadi WNI ?
2.
Bukti memperoleh Kewarganegaraan.
Untuk memperoleh kewarganegaraan orang
dapat secara aktif melakukan tindakan hukum tertentu untuk dapat menjadi warga
Negara, atau dengan sendirinya dianggap sebagai warga Negara walaupun tidak
melakukan tindakan hokum tertentu.
Pertanyaan :
a.
Apa saja syarat untuk mengajukan permohonan
untuk menjadi kewarganegaraan RI ? dan apa dasar hukumnya ?
b.
Sebutkan bukti-bukti sah sebagai warga Negara !
c.
Dapatkan karena hal-hal tertentu status kewarganegaraan itu hilang ? Jelaskan !
3.
Kedudukan warga Negara.
Sesuai dengan kedudukannya setiap Warga
Negara diharapkan dapat berperan aktif maupun pasif dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Peran serta warga Negara tersebut diatur dalam Undang-Undang
Dasar 1945 pasal 27 sampai dengan 34.
Buatlah gambaran secara rinci hak dan
kewajiban Warga Negara , buatlah dalam tabel
dengan 3 kolom kolom 1 tentang dasar hukum, kolom 2 tentang hak dan
kolom 3 tentang kewajiban.
4.
Menghargai Kedudukan Warga Negara.
Carilah satu kasus dari media massa yang
berhubungan dengan kedudukan Warga Negara. Guntinglah tulisan tersebut dan
buatlah analisis atau minimal komentar atas kasus tersebut.
Selamat mengerjakan dan dikumpulkan tanggal 23 April 2012.
Sabtu, 24 Maret 2012
Rabu, 21 Maret 2012
TERTIB BERLALU LINTAS
ANDA PERLU TAHU
TERTIB BERLALU LINTAS
Disebutkan bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional
sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem
transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan
keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan
Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah serta
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah
tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan kebutuhan
penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat ini sehingga perlu diganti
dengan undang-undang yang baru yakni Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas jalan.
Dari sudut
pandang sosiologis, perkembangan masyarakat terutama masyarakat perkotaan
begitu pesat yang berbanding lurus dengan meningkatnya kepemilikan kendaraan
bermotor. Dari hasil survey sederhana yang penulis lakukan di satu kampong hampir
setiap keluarga memiliki minimal satu kendaraan roda dua untuk golongan
menengah ke bawah dan rata-rata memiliki satu mobil untuk golongan menengah
keatas. Di sebuah jalan protokol dalam kota Bandar Lampung, tepatnya di jalan
A. Yani penulis melakukan pengamatan selama 5 menit antara jan 07.00 sampai
dengan jam 08.00 pagi sempat tercatat rata-rata 36 mobil dan 40 kendaraan roda
dua melintas, sedangkan pejalan kaki 4 orang dan sepeda ontel 0 (nol ). Dari data
tersebut ingin dikatakan bahwa volume pamakai kendaraan bermotor di jalan raya
begitu besar.
Dengan
adanya Undang-Undang Lalu Lintas diharapkan masyarakat dapat mematuhi
norma-norma berlalu lintas sehingga keselamatan dan ketertiban dapat terwujud
artinya terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas
yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan, masyarakat
dapat berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan
kewajiban setiap Pengguna Jalan. (
UU.No.22 Th.2009: ps 1 ay 31 dan ay 32).
Pertanyaannya : Sejauhmana Undang Undang tersebut telah di patuhi oleh
masyarakat pengguna jalan ? Apa yang harus diketahui masyarakat pengguna jalan
terutama para pengendara ?
Hampir
tiga tahun UU Lalu Lintas disosialisasikan, namun pelanggaran masih kerap
terjadi. Benarkah orang-orang ini belum atau tidak tahu / atau memang tidak mau
tahu ? Dari sisi budaya masyarakat pada umumnya kurang disiplin diri secara
instrinsik yang tumbuh dari dalam pribadi, mereka disiplin karena faktor dari
luar dirinya yang memaksa mereka harus disiplin. Merubah perilaku inilah yang
paling sulit, walaupun secara preventif sudah dilakukan baik oleh aparat yang
berwajib maupun maupun melalui pendidikan. Beberapa hal yang perlu anda ketahui
ketika anda berlalu lintas, berikut kutipan dari sebagian UU Lalu Lintas
Republik Indonesia.
Pasal 105
Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:berperilaku tertib; dan/atau mencegah hal-hal yang dapat
merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.
Pasal 106
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan
wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan
wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan
wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan
wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu
larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat
Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal;
dan/atau
h. tata cara penggandengan dan
penempelan dengan Kendaraan lain.
(5)
Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor atau Surat Tanda Coba
Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.
(6)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di
Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk
keselamatan.
(7)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang
tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di
sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi
standar nasional Indonesia.
(8)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib
mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
(9)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang
membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang.
Paragraf 2
Penggunaan Lampu Utama
Pasal 107
(1)
Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor
yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada
siang hari.
Paragraf 3
Jalur atau Lajur Lalu Lintas
Pasal 108
(1)
Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah kiri.
(2)
Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya;
ataudiperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.
(3)
Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang,
dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.
(4)
Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan
kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului
Kendaraan lain.
Pasal 109
(1)
Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus
menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan
dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.
(2)
Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hak dan Kewajiban Pejalan
Kaki dalam Berlalu Lintas
Pasal 131
(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang
berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
(2) Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat
menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.
(3) Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan
memperhatikan keselamatan dirinya.
Pasal 132
(1) Pejalan Kaki wajib:
menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau
Jalan yang paling tepi; atau menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
(2) Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejalan Kaki wajib memperhatikan
Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas.
Demikianlah beberapa hal yang harus anda ketahui ketika berlalu
lintas di jalan raya dan sebagai warga Negara yang baik sudah semestinya bersikap
positif terhadap hukum yang berlaku di negeri ini agar ketertiban dan
keselamatan dapat terwujud. “Aturlah diri sendiri sebelum mengatur orang lain.”
Tugas untuk kelas X1 dan
X2 mata pelajaran PPKn.
Berikan komentar tulisan di atas sebagai salah satu tugas wajib, dapat
dikirim lewat Email.
Kuis : kalau anda jalan-jalan
ke Jogyakarta di perempatan jalan ada tulisan “ Belok kiri IKUTI API LL” apa artinya ?
Langganan:
Postingan (Atom)